• Beranda
  • Berita
  • Indonesia-Saudi bentuk satgas awasi sistem penempatan PMI satu kanal

Indonesia-Saudi bentuk satgas awasi sistem penempatan PMI satu kanal

11 Agustus 2022 19:03 WIB
Indonesia-Saudi bentuk satgas awasi sistem penempatan PMI satu kanal
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah (kanan) dan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain (kiri) menyampaikan pernyataan bersama selepas penandatanganan perjanjian aturan teknis (technical meeting) integrasi aplikasi pasar kerja dua negara untuk penerimaan terbatas pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi di Kuta, Badung, Bali, Kamis (11/8/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Indonesia dan Arab Saudi membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mengawasi dan mengevaluasi uji coba (pilot project) integrasi aplikasi pasar kerja dua negara untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) lewat sistem satu kanal (one channel system).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah menjelaskan satuan tugas itu bakal diisi oleh pejabat terkait dari dua negara dan akan bertemu secara rutin membahas hasil uji coba penggunaan sistem satu kanal penempatan  PMI ke Arab Saudi.

Joint taskforce (satgas bersama) akan bertemu setiap 3 bulan dan akan berkomunikasi tiap saat jika dianggap perlu, dan tadi beliau (perwakilan Arab Saudi) mengundang kami untuk melihat kesiapan (aplikasi MUSANED) tersebut di Arab Saudi,” kata Ida Fauziyah saat jumpa pers di Kuta, Badung, Bali, Kamis.

Pembentukan satgas bersama itu merupakan salah satu poin yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat menyepakati aturan teknis (technical arrangement) uji coba integrasi sistem penerimaan PMI secara terbatas ke Arab Saudi.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi sepakati integrasi sistem penempatan PMI

Baca juga: Menaker: Pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi dalam pembahasan


Dokumen itu diteken oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Suhartono dan Deputi Bidang Hubungan Internasional Kementerian SDM dan Pengembangan Sosial Kerajaan Arab Saudi Adnan Alnuaim di Bali, Kamis.

Kegiatan itu pun disaksikan langsung oleh Menaker RI Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain.

Menaker RI menyampaikan lewat satgas itu nantinya dua negara bakal mengetahui efektivitas integrasi aplikasi pasar kerja Arab Saudi (MUSANED) dan aplikasi dari Indonesia (Siap Kerja).

“Dari taskforce ini kami bisa mengetahui apakah technical arrangement ini bisa berjalan dengan baik. Jadi titik tekannya adalah penempatan dengan memberi perlindungan maksimal menggunakan one channel system jadi rekrutmennya tidak bisa secara langsung, tetapi harus menggunakan sistem (yang terintegrasi) dari sana MUSANED dan kami menggunakan aplikasi Siap Kerja,” kata Ida Fauziyah.

Sejauh ini, integrasi MUSANED dan Siap Kerja masih berlangsung. Tim IT dari dua negara, pada Ahad (9/8), juga telah bertemu membahas proses penyatuan sistem kerja.

Targetnya, kata Ida, integrasi itu bakal rampung dalam kurang lebih 2 bulan.

“Paling lama 2 bulan sistem ini akan berjalan, karena (aturan teknisnya) sudah ditandatangani,” kata dia.

Nantinya, sistem satu kanal yang merupakan hasil integrasi dua aplikasi itu bakal diuji coba di tujuh daerah di Arab Saudi, yaitu di Mekkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dahran, dan Khobar.

Oleh karena itu, ia memastikan sebelum dua aplikasi itu terintegrasi menjadi sistem satu pintu, maka Indonesia belum akan mengirim PMI ke Arab Saudi.

One channel system ini untuk menghindari (penempatan PMI) unprocedural (yang di luar ketentuan),” kata Menaker.

Apabila sistem satu pintu itu berlaku, Indonesia hanya akan mengirim PMI untuk enam jenis pekerjaan, yaitu asisten rumah tangga (housekeeper), perawat bayi (baby sitter), juru masak keluarga (family cook), perawat khusus untuk orang lanjut usia (elderly caretaker), supir keluarga (family driver), dan pengurus anak-anak (child care).

Penempatan terbatas di enam jenis pekerjaan itu telah disepakati dua negara pada aturan teknis yang diteken pada 2018.*

Baca juga: Puluhan TKW ilegal asal NTB tujuan Arab Saudi diamankan di Jakarta

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi percepat penyelesaian MoU penempatan PMI

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022