Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah meminta penjelasan dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mengenai rencana bisnis yang prospektif agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU,” ucap Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso di Bogor, Jawa Barat, lewat keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaian, mengingat anggota koperasi yang berkedudukan sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
“Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap koperasi simpan pinjam,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan pengurus bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.
Baca juga: Satgas Koperasi paparkan komitmen RAT 8 KSP bermasalah
“Saat ini Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” ujar Agus
Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini mengatakan pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban yang telah diputuskan MA terkait PKPU dengan tahapan pembayaran kepada anggota secara tunai sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota.
Selain itu berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 6 Juli 2022, Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan menyatakan koperasi berupaya menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan 2 pada Desember 2022.
Pihaknya berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap ke-3 dapat diselesaikan.
“Maka business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor,” ungkap Iwan.
Baca juga: KSP Sejahtera Bersama diharap lancarkan proses pembayaran dana anggota
Baca juga: Anggota KSP-SB Bogor sampaikan empat tuntutan pencairan dana simpanan
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022