"Sejak Januari hingga 13 Agustus 2022 di wilayah kerja Daop 9 Jember telah terjadi kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang sebanyak 52 kejadian dengan korban luka ringan sebanyak delapan orang dan 21 orang meninggal," kata Vice President KAI Daop 9 Broer Rizal di Jember, Sabtu.
Secara rinci, di Kabupaten/Kota Pasuruan tercatat sebanyak enam kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan empat orang mengalami luka ringan.
Di Kabupaten/Kota Probolinggo sebanyak 13 kejadian dengan korban meninggal sebanyak 10 orang dan satu orang luka ringan, sedangkan di Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 11 kejadian kecelakaan, namun tidak ada korban jiwa.
Baca juga: Penumpang KA jarak jauh belum booster wajib screening COVID-19
Baca juga: Empat perlintasan liar ditutup PT KAI Daop 9 Jember
Di Kabupaten Jember tercatat 11 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal sebanyak empat orang dan satu orang luka ringan, kemudian di Kabupaten Banyuwangi tercatat 11 kejadian kecelakaan dengan empat orang korban meninggal dunia dan dua orang luka ringan.
"Jumlah kasus kecelakaan di jalur KA maupun perlintasan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu sebanyak 23 kejadian sepanjang Januari hingga Desember 2021," katanya.
Ia menjelaskan ada 322 titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 9 Jember dengan rincian sebanyak 93 titik dijaga dan 229 titik tidak dijaga yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten yakni Kabupaten Pasuruan 51 titik, Kabupaten Probolinggo 63 titik, Kabupaten Lumajang 35 titik, Kabupaten Jember 103 titik dan Kabupaten Banyuwangi 70 titik.
"Hari ini kami menutup perlintasan sebidang di JPL 155c KM 198+7/8 antara Stasiun Jember – Arjasa yang berada di Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang karena sebelumnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," katanya.
Menurutnya, penutupan perlintasan itu merupakan hasil koordinasi PT KAI Daop 9 Jember, Dinas Perhubungan, Koramil Patrang, Polsek Patrang, Lurah Patrang dan RT/RW beserta tokoh masyarakat setempat pada Jumat (12/8) di Kantor Kelurahan Patrang.
"Penutupan itu bersifat sementara sampai adanya jaminan keselamatan perkeretaapian dan adanya peningkatan keselamatan agar tidak lagi terjadi kecelakaan," ujarnya.
Ia mengatakan pemangku kepentingan harus menyediakan petugas jaga yang mempunyai kompetensi sebagai Penjaga Perlintasan dengan bukti sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menurut undang-undang/ peraturan yang berlaku.
"Untuk selanjutnya masyarakat diimbau melewati jalur alternatif lainnya yang berada di kanan atau kiri area tersebut selama pintu perlintasan itu ditutup," katanya.
Broer berharap kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan, serta rambu-rambu lalu lintas saat berkendara terutama saat melewati perlintasan kereta api yang tidak terjaga.
"Berhenti, tengok kanan dan kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang sedang dan atau mau melewati perlintasan tersebut. Bagi pengendara roda 4 harus membuka kaca jendela kendaraan agar pandangan dan pendengarannya tidak terhalang, tidak bermain telepon genggam saat berkendara," ujarnya.
Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lanjut dia, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.*
Baca juga: Puncak arus balik di Stasiun Jember diprediksi tembus 9.000 orang
Baca juga: KAI Daop Jember layani 180.049 pemudik selama masa angkutan Lebaran
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022