• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakbar bagikan 40.000 bendera Merah Putih untuk warga

Pemkot Jakbar bagikan 40.000 bendera Merah Putih untuk warga

16 Agustus 2022 12:25 WIB
Pemkot Jakbar bagikan 40.000 bendera Merah Putih untuk warga
Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko (kiri) saat memberikan bendera Merah Putih kepada warga di Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA/Pemkot Jakarta Barat.
Pemerintah Kota Jakarta Barat membagikan 40.000 bendera Merah Putih untuk warga di delapan kecamatan di wilayah tersebut pada Selasa.

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka program gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih yang digaungkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyambut HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

"Kita bagikan kepada warga dengan harapannya dapat menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan  nasionalisme," kata Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di Jakarta Barat, Selasa.

Bendera yang rata rata berukuran 120x80 sentimeter (cm)  itu dibagikan ke rumah-rumah warga, toko hingga perkantoran.

Dengan demikian, dia berharap bendera tersebut bisa berkibar saat perayaan HUT Kemerdekaan RI pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Selain itu, dia juga berharap di usia Indonesia yang menginjak ke-77 ini seluruh warga semakin kompak dan menghargai seluruh jasa para pahlawannya.

Baca juga: Polisi rekayasa lalin di Istana Presiden untuk upacara HUT Kemerdekaan

Cara paling baik menjaga jasa para pahlawan dengan memajukan bangsa melalui kegiatan positif yang tidak berkaitan dengan aksi kriminal.

"Generasi bangsa harus bisa mempertahankannya, tentu dengan mengisi kegiatan positif, kegiatan yang membangun bangsa ini dengan hal-hal yang positif sehingga kemerdekaan bisa kita pertahankan," kata dia.

Sebelumnya, Asisten Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar), Firman Ibrahim mengatakan, pihaknya melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kota, beragam organisasi kemasyarakatan, kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT dan RW dalam pendistribusian bendera itu.

Setelah bendera dibagikan, diharapkan warga dan pemilik kantor maupun toko mau mengibarkan bendera tersebut.

Firman mengatakan, pembagian dan pemasangan bendera tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

Walau diwajibkan mengibarkan bendera, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan dan pemberian denda kepada pihak yang tidak mengibarkan bendera. "Ini soal jiwa nasionalisme," kata Firman.
Baca juga: Polda Metro kerahkan 500 personel untuk jaga Sidang Tahunan MPR
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022