• Beranda
  • Berita
  • BBPOM Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal senilai Rp1,5 miliar

BBPOM Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal senilai Rp1,5 miliar

16 Agustus 2022 20:23 WIB
BBPOM Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal senilai Rp1,5 miliar
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru Yosep Riawan saat ekspose didampingi antara lain Veramika Ginting Koordinator Bidang Penindakan BBPOM di Pekanbaru, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldi Saragih serta Kasi Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Provinsi Riau Ilham Hidayat. ANTARA/Frislidia

Kosmetik ilegal itu ditemukan dalam operasi penindakan dilaksanakan oleh PPNS BBPOM di Pekanbaru.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru Yosep Riawan mengatakan telah menemukan sebanyak 212 item bahan baku, produk jadi, dan bahan pengemas kosmetik ilegal sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi Rp1,5 miliar lebih.

"Kosmetik ilegal itu ditemukan dalam operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Kamis (11/8) dengan Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau," kata Yosep Riawan dalam jumpa pers, di Pekanbaru, Selasa.

Yosep mengatakan, operasi penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan dengan menyasar lokasi operasi.

Ia menyebutkan, lokasi operasi ada 4 titik yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Dilakukan pendalaman terhadap target operasi ini selama 2 bulan dengan melibatkan Direktorat Intel Badan POM. Dari 4 titik target, pemilik dan barang bukti ditemukan pada 2 titik sasaran," katanya lagi.

Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 7 saksi, dan 1 ahli. Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial TF (laki-laki) usia 45 tahun yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka telah melakukan kegiatan mengedarkan kosmetik ilegal sejak tahun 2018 yang diedarkan/dijual melalui online ke seluruh Indonesia dengan omzet rata-rata per bulan sebesar mencapai Rp120 juta-Rp200 juta.

"Tersangka juga memproduksi kosmetik ilegal, hal ini diindikasikan dengan temuan bahan baku, antara lain serbuk hydroquinone, ammonia, alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L, dan lainnya serta temuan bahan kemas," katanya pula.
Baca juga: BPOM Rejang Lebong menemukan ratusan produk kosmetik ilegal
Baca juga: Balai POM Kupang sita 1.456 kosmetik tanpa izin edar



Beberapa kosmetik yang diproduksi TF, antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN, dan Paket Krim Tabitha.

Penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri dan hidrokinon, kata Yosep lagi, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencetus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya pula.

Yosep mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa, demikian Yosep.
Baca juga: BBPOM DKI temukan kosmetik ilegal senilai Rp900 juta selama Juli
Baca juga: Kemarin, mayat bayi di Ciracas hingga kasus Brigadir J

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022