Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Lembaga amil zakat (LAZ) yang berada di bawah naungannya tidak termasuk dalam 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada dugaan PPATK terdapat 176 lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan. Lembaga filantropi bukan di bawah koordinasi Kemenag tapi Kemensos. Saya menjamin LAZ tidak termasuk dalam daftar itu karena ada di bawah koordinasi Kemenag,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kemenag Tarmizi Tohor dalam Webinar Mengelola Dana Publik yang Aman Syari’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI di Jakarta, Jumat.
Tarmizi menyatakan LAZ tak mungkin masuk dalam daftar karena memiliki regulasi yang ketat mulai dari pengawasan, audit keuangan, audit keuangan syariah hingga sertifikasi amil. Regulasi itu sangat rigid sehingga memperkecil kemungkinan adanya penyelewengan dana.
Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK Defid Tri Rizky menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan analisa dan diseminasi laporan keuangan pada pihak yang berwenang sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan dana publik.
Defid menuturkan bahwa pada tahapan penerimaan laporan, PPATK akan mendeteksi transaksi mencurigakan pada transaksi keuangan tunai maupun transaksi dari atau ke luar negeri. Apabila terlihat pergerakan mencurigakan, maka lembaga yang bersangkutan akan dilaporkan karena telah melanggar undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Kemensos-PPATK bentuk satgas awasi lembaga filantropi hingga bansos
Memasuki proses analisa, pihaknya turut melihat kesesuaian penggunaan dana berdasarkan perencanaan awal dana tersebut dikumpulkan. Namun, dirinya menyatakan tidak dapat membuka 176 nama lembaga filantropi yang terdaftar karena adanya faktor kerahasiaan.
“Kami menganalisa ini berdasarkan transaksi maka kami juga menyoroti apakah ada korporasi/badan usaha lembaga yang menguntungkan pengurus. Apakah dana ini mengalir ke pengurus tertentu dan keluarganya, misalnya,” kata Defid.
Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan menambahkan OPZ (BAZNAS dan LAZ) telah terikat pada regulasi yang ketat diikuti dengan hukum syariat yang mengikat.
“Saya meyakini insya Allah OPZ di Indonesia selama taat pada aturan syari dan regulasi maka tak akan melakukkan penyimpangan. BAZNAS juga mengkoordinir OPZ se-Indonesia agar menjalankan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Forum Zakat selaku asosiasi” ucap Saidah.
Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial. Dokumen itu berisikan soal 176 lembaga filantropi yang diduga serupa dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sempat mengagetkan publik akibat adanya dugaan penyelewengan yang hingga saat ini masih diusut oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Rp1,7 triliun aliran ke ACT, lebih dari setengahnya ke entitas pibadi
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022