• Beranda
  • Berita
  • Korea Selatan khawatir soal UU baru soal insentif pajak EV di AS

Korea Selatan khawatir soal UU baru soal insentif pajak EV di AS

22 Agustus 2022 08:50 WIB
Korea Selatan khawatir soal UU baru soal insentif pajak EV di AS
Hyundai membawa mobil konsep EV ‘Prophecy’. ANTARA/Alviansyah Pasaribu.
Menteri Luar Negeri Korea Selatan Park Jin mengungkapkan kekhawatirannya terkait undang-undang baru Amerika Serikat soal kendaraan listrik (EV).

Dikutip dari Yonhap, Senin, seorang sumber terkait mengatakan bahwa Menteri Park dan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken membicarakan undang-undang tersebut -- yang mengecualikan kendaraan listrik yang dirakit di luar Amerika Utara dari keringanan pajak.

RUU senilai 430 miliar dolar AS, yang disebut sebagai Undang-Undang Pengurangan Inflasi, ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden AS Joe Biden, pada Selasa (15/8) lalu. UU ini menyerukan perluasan subsidi pajak untuk pembeli EV, namun, khusus untuk EV yang dibuat di Amerika Utara.

Baca juga: Dorong penggunaan EV, PLN siap kasih diskon pengisian daya di rumah

Lebih lanjut, RUU itu juga memiliki ketentuan yang dimaksudkan untuk melarang EV menerima insentif jika dilengkapi dengan baterai atau komponen baterai yang dibuat menggunakan mineral dari China.

Pembuat mobil utama Korea Selatan, termasuk Hyundai Motor Co. dan Kia Corp., telah menyuarakan keprihatinan atas tindakan tersebut, karena mereka membuat EV andalan mereka, seperti IONIQ 5 dan EV6, di pabrik domestik dan mengirimkannya ke luar negeri.

Model EV andalan untuk kedua perusahaan telah mendapatkan daya tarik di pasar AS dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut sumber tersebut, Park mengatakan kepada Blinken bahwa pembuat mobil Korea Selatan khawatir dengan undang-undang baru tersebut, dan meminta penerapan yang fleksibel oleh AS.

Setelah percakapan, kementerian luar negeri dan departemen luar negeri masing-masing mengeluarkan siaran pers, tetapi tidak ada yang mengungkapkan diskusi tentang tindakan tersebut.

Namun, pada hari yang sama, Park mengatakan kepada komite Majelis Nasional Urusan Luar Negeri bahwa dia mengetahui kekhawatiran perusahaan Korea Selatan tentang undang-undang baru AS dan bahwa dia telah memberi tahu AS "melalui berbagai jalan."

Park juga mencatat bahwa Undang-Undang Pengurangan Inflasi dapat melanggar Perjanjian Perdagangan Bebas Korea Selatan-AS.

Baca juga: SK akuisisi saham perusahaan solusi energi AS yang berfokus pada EV

Baca juga: Mencicip rasa berkendara EV mungil Wuling Air

Baca juga: Penjelasan terkait NZE 2060, bukan berarti semua kendaraan harus EV

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022