• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI pertanyakan tugas Kompolnas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI pertanyakan tugas Kompolnas

22 Agustus 2022 13:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI pertanyakan tugas Kompolnas
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD (kedua kanan) berfoto bersama dengan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ahmad Sahroni (kiri), Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa (kedua kiri) dan Anggota Komisi III Arsul Sani (kanan) saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut akan membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara umum tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond menanyakan kepada Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selain mempertanyakan tugas, Desmonf menanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

Baca juga: Komisi III DPR panggil tiga lembaga terkait kasus tewasnya Brigadir J

Dia mengungkapkan kembali salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi "public relations" atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan itu salah.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menegaskan sebagai Menkopolhukam sekaligus "ex officio" Ketua Kompolnas dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Kasus Ferdy Sambo jadi momen Kapolri bersih-bersih Polri

Mahfud mengungkapkan saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh.

"Kami menempatkan diri sebagai mitra," ujarnya.

Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR RI tidak puas akan kinerja Kompolnas, dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

Baca juga: Komisi III panggil Polri, Komnas HAM, LPSK terkait kasus Brigadir J

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," saran Mahfud.

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022