• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan mandiri para juru parkir

BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan mandiri para juru parkir

22 Agustus 2022 20:47 WIB
BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan mandiri para juru parkir
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik dalam suatu kesempatan sosialisasi jaminan perlindungan sosial di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati

BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mengharapkan para juru parkir di Kota Denpasar dapat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan.

"Kami senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Senin.

Sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar telah menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan dua juru parkir, pada peringatan HUT ke-18 Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (PD Parkir) Kota Denpasar.

Menurut Opik Taufik, seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK.

"Risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. Salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita," ujarnya.

Baca juga: Pemkot pontianak sertakan juru parkir pada Jamsostek
Baca juga: BP Jamsostek dorong pekerja Informal miliki jaminan sosial

Dengan iuran dua program BPJAMSOSTEK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) sebesar Rp16.800 setiap bulannya, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, diantaranya santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan mendapat perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019," ucapnya.

Pihaknya pun rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

"Kami juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujar Opik Taufik.

Baca juga: 30.000 pekerja informal Banten ikut BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Sumsel bayar premi pekerja informal ke Jamsostek

Sebelumnya Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (PD Parkir) Kota Denpasar, Bali, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahunnya ke-18, memulai program pelayanan pembayaran parkir dengan menggunakan Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS).

"Inovasi di sektor pelayanan parkir dengan menggunakan sistem pembayaran QRIS akan dimulai di 77 titik di Kota Denpasar," kata Dirut Perumda Bukti Praja Sewaka Dharma Nyoman Putrawan.

Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana pun menyampaikan apresiasi atas inovasi dan perbaikan yang terus menerus oleh perusahaan umum daerah setempat.

"Saya berharap momen ini menjadi sebuah motivasi baik kepada juru parkir dan seluruh sektor pelayanan publik di Kota Denpasar untuk bersama-sama berintegritas serta melaksanakan motto pelayanan Kota Denpasar Sewakadarma yang berarti melayani adalah kewajiban," ujar Alit Wiradana.

Baca juga: Pekalongan prioritaskan pekerja informal terlindungi BP Jamsostek

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022