• Beranda
  • Berita
  • Pekalongan prioritaskan pekerja informal terlindungi BP Jamsostek

Pekalongan prioritaskan pekerja informal terlindungi BP Jamsostek

25 Juli 2022 16:38 WIB
Pekalongan prioritaskan pekerja informal terlindungi BP Jamsostek
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan

kuotanya, sebanyak 1.000 peserta

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berkomitmen memprioritaskan enam kategori profesi pekerja informal untuk mendapatkan kepesertaan dalam perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pemkot telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 B Tahun 2022 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal.

"Ini sebagai bentuk komitmen pemkot untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok pekerja informal yang rentan agar diberikan jaminan perlindungan sosial dalam bentuk kepesertaan BP Jamsostek," katanya.

Menurut dia, dalam Perwal Nomor 19 B Tahun 2022 disebutkan ada 6 kategori pekerja informal yaitu pengayuh becak, sopir angkot sistem setoran, tukang pijat tunanetra atau disabilitas, lebe non-PNS, pengatur lalu lintas tuna rungu, dan penggali kubur.

Baca juga: BP Jamsostek dorong pekerja Informal miliki jaminan sosial
Baca juga: 102.812 pekerja informal jadi peserta Jamsostek

Pemkot, kata dia, telah melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setempat untuk mengikutesertakan kepesertaan bagi pekerja informal.

"Para pekerja informal yang diikutsertakan dalam program ini akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian," katanya.

Sri Budi Santosa yang akrab disapa SBS ini mengatakan bahwa untuk mewujudkan kepesertaan BP Jamsostek bagi pekerja informal tersebut, pihaknya akan menggandeng para lurah agar menginformasikan dan mendata warga yang sesuai enam kriteria itu.

Adapun ketentuannya, lanjut dia, setiap kepala keluarga hanya dapat mendaftarkan satu kepesertaan dan peserta yang diusulkan tidak sedang menerima program keluarga harapan maupun bantuan pangan nontunai (BPNT) dengan maksimal usia 60 tahun.

"Kuotanya, sebanyak 1.000 peserta. Demikian juga masing-masing kelurahan sudah ditetapkan jumlah penerimanya mengikuti proporsi jumlah penduduk yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial," katanya.

Baca juga: Bank Jateng bantu iuran BPJS-TK kepada 7.000 pekerja informal

Pewarta: Kutnadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022