"Kami mengusulkan empat RUU yang terdapat dalam daftar tunggu, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Perubahan," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Yasonna menyebutkan keempat rancangan dan revisi UU yang diusulkan masuk Prolegnas Perubahan 2022 ialah RUU tentang Perubahan atas UU Sisdiknas, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan RUU tentang Perubahan UU nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Terkait RUU tentang Perubahan atas RUU Sisdiknas, draf rancangan regulasi tersebut mengintegrasikan tiga UU yang ada, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," kata Yasonna.
Baca juga: Anggota DPR: Paten jangan diliberalisasi dalam RUU Cipta Kerja
Dengan mengintegrasikan ketiga UU tersebut, lanjutnya, dia berharap dampak positif pada dunia pendidikan dapat terbaca dan memberi kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia. Hal itu, menurut Yasonna, untuk menghindarkan masyarakat dari potensi kebingungan saat ada aturan yang tidak harmonis atau bertentangan satu sama lain.
Sementara terkait RUU tentang Perampasan Aset, yang saat ini masuk dalam nomor urut 142 daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, dia mengatakan draf regulasi itu sangat penting karena sistem dan mekanisme mengenai perampasan aset terkait tindak pidana belum mampu mendukung upaya penegakan hukum berkeadilan.
"Karena itu diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Selanjutnya, soal RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dia mengatakan kebutuhan perubahan terhadap UU tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
Baca juga: Kemendag dorong penguatan perlindungan konsumen
Revisi UU Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah maraknya kegiatan transaksi keuangan digital oleh masyarakat, sehingga revisi UU tersebut perlu mencakup peran pihak ketiga sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce, dalam penyelesaian sengketa.
"Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU ini, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan; sehingga diperlukan revisi agar konsumen tidak bingung dan sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait," ujar Yasonna.
Terkait RUU tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dia mengatakan perubahan parsial telah dilakukan terhadap UU Paten yang dimasukkan dalam UU Cipta Kerja. Salah satu tujuan RUU tersebut adalah untuk mempermudah investasi, mendorong inovasi, dan investasi.
Yasonna mengatakan urgensi perubahan terhadap UU Paten adalah mengikuti perkembangan nasional, mengakomodasi kepentingan nasional, mendorong inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mempercepat prosedur pemeriksaan paten.
Baca juga: MPR tolak penghapusan frasa "madrasah" di revisi UU Sisdiknas
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022