Ketua KPU Dompu kena sanksi karena nikah siri

24 Agustus 2022 16:54 WIB
Ketua KPU Dompu kena sanksi karena nikah siri
Sidang DKPP pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (10/8/2022). (ANTARA/HO-DKPP)

"penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat martabat perempuan"

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifudin karena menikah siri dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2020-2021.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Dompu sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salam saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 di Jakarta Rabu.

Arifudin merupakan teradu dalam perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022, yang diadukan oleh Didik Hermawan Luhulima. Sidang putusan digelar secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu melakukan pernikahan siri.

Pokok aduan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri memang mendalilkan Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar pernikahan dengan seorang perempuan, yang merupakan anggota PPS di Kabupaten Dompu periode 2020-2021.

Baca juga: DKPP berhentikan tetap dua penyelenggara pemilu

Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, Kamis (4/8), terungkap Arifudin melakukan pernikahan siri dengan anggota PPS bernama Nurpati pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati.​​​​​​​

Arifudin berdalih istri sahnya, Sri Hartati, menderita penyakit stroke yang sulit disembuhkan, sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.

Meskipun telah mendapat izin Sri Hartati untuk melakukan poligami, DKPP menilai Arifudin telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan. Sementara, pasal 4 ayat (1) menyatakan seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai tempat tinggalnya.

"Ketentuan tersebut diabaikan oleh teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh pengadilan agama," kata anggota Majelis Ida Budhiati.​​​​​​​

Baca juga: DKPP: Prinsip profesionalitas jadi pelanggaran terbanyak

Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022 atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.

Permohonan poligami Arifudin dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.

"Meskipun telah mendapatkan izin menikah lagi dari istri pertama karena mengalami gangguan kesehatan permanen, DKPP menilai teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat martabat perempuan, menghormati, menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin pengadilan agama," ujar Ida Budhiati.

Baca juga: DKPP berhentikan Anggota KPU Kapuas soal pengadaan APD Pilkada Kalteng

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022