"Di Kota Tua ini adalah zona rendah emisi.
Yang boleh masuk ke sini ya salah satunya para 'tenant' yang masih melayani pelayanan masyarakat serta warga sekitar Kota Tua yang lulus uji emisi," kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta
Barat, Affandi Nofrisa saat ditemui di kawasan Kota Tua, Kamis.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah terkait penerapan zona emisi rendah di Kota Tua yang telah dimulai sejak
Februari 2021.
"Saat ini sudah masuk ke penerapan di tahap ke III," kata dia.
Dalam program ini, seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat akan dilakukan uji emisi secara gratis. Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberikan stiker bertuliskan "Lulus Emisi Test".
Baca juga: Jumlah kendaraan yang ikut uji emisi di Jakbar lebihi target
Baca juga: Pemkot Jakbar kembali ingatkan warga untuk uji emisi kendaraan
Jika kendaraan yang tidak memiliki stiker itu mencoba masuk ke kawasan Kota Tua, maka petugas akan menindak kendaraan tersebut.
Affandi menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan pegawai atau
karyawan di wilayah Kota Tua dan warga yang tinggal di lokasi tersebut. Kendaraan di luar kategori tersebut tidak diperkenankan lalu-lalang di kawasan Kota Tua.
"Kita batasi kendaraan, bukan aktivitasnya, yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area Kota Tua demi menjaga kualitas udara," kata
Affandi.
Affandi melanjutkan, untuk hari ini dan Jumat (26/8) gerai uji emisi digelar di jalan sepanjang Toko Merah Kota Tua. Selanjutnya gerai uji emisi kendaraan dibuka di Jalan Cengkeh.
Affandi berharap warga bisa memahami peraturan tersebut demi menjaga kualitas udara di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat (Jakbar).
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022