Polda Metro tetapkan 296 tersangka kasus judi

26 Agustus 2022 16:20 WIB
Polda Metro tetapkan 296 tersangka kasus judi
Polda Metro Jaya menghadirkan ratusan tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan sepanjang Agustus, dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian

Polda Metro Jaya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi daring (online) maupun judi konvensional.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasusnya sebanyak 131 laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar 72 kasus judi dalam empat hari

Dia juga mengatakan, pengungkapan kasus judi tersebut adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perjudian di masyarakat.

"Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian," ujarnya.

Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan ada praktik perjudian.

"Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespon dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap bandar judi togel di Jakarta Utara

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).

Sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi "online" dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi "online" dan 453 perkara judi konvensional.

Sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka. Sedangkan pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.
Baca juga: Mantan karyawan usaha judi di Jakut laporkan perusahaan ke polisi
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022