Baca juga: Menantikan siaran televisi digital
“Kenapa Indonesia harus ASO? Yang pertama, untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya, tapi lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi,” kata Niken saat dijumpai wartawan di Mulia Resort, Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8).
Ia menjelaskan migrasi ke siaran televisi digital dapat mengefisiensi frekuensi, yakni satu frekuensi dapat digunakan untuk 6 sampai dengan 12 stasiun televisi. Berbeda dengan siaran televisi analog yang dibutuhkan satu frekuensi untuk setiap stasiun televisi.
Niken mengatakan sisa frekuensi yang ada bisa digunakan untuk perluasan akses internet, terutama di daerah-daerah yang kesulitan menjangkau akses internet.
“Jadi dengan adanya migrasi TV digital ini, daerah-daerah yang selama ini blank spot terhadap sinyal atau akses internet nantinya bisa dibangun infrastruktur dan masyarakat seluruh Indonesia nantinya bisa mendapatkan akses internet yang bagus,” katanya.
Baca juga: Kominfo gandeng pemda untuk verifikasi penerima set top box
Selain untuk efisiensi frekuensi, ASO juga penting dilakukan Indonesia terkait untuk perkembangan teknologi 5G dengan internet kecepatan tinggi. Dengan begitu, diharapkan upaya ASO juga bisa meningkatkan sektor ekonomi digital.
Menurut Niken, pemerintah mengharapkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin banyak yang merambah ke platform marketplace. Ia menambahkan bahwa akses internet diperlukan oleh masyarakat atau UMKM di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar.
“Dengan adanya ASO, kemudian dibangun infrastruktur telekomunikasi, akses internet semakin merata. Dengan sendirinya, ini nantinya UMKM akan mendapatkan prioritas ataupun tempat dalam ekonomi digital,” katanya.
Niken juga memastikan Indonesia akan mengakhiri siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 11 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menghentikan siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut disahkan.
“Untuk ASO, karena berdasarkan UU Cipta Kerja, harus diberi waktu dua tahun setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Dan itu jatuh pada 2 November 2022. Kementerian Kominfo tentunya akan patuh pada UU Cipta Kerja tersebut,” kata Niken.
Baca juga: Pemerintah percepat distribusi "set top box"
Baca juga: Pemerintah tetapkan "multiple ASO" untuk peralihan TV digital
Baca juga: Berharap pada set top box untuk menonton siaran digital
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022