Dana Desa dapat kendalikan inflasi desa

31 Agustus 2022 10:02 WIB
Dana Desa dapat kendalikan inflasi desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat daring Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dengan materi "Sinkronasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Masing-masing Fungsi Kementerian" di Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)

Tujuannya agar Dana Desa tersebut lebih banyak dan lebih lama berputar di dalam desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai Dana Desa dapat mengendalikan laju inflasi di tingkat desa.

"Hadirnya Dana Desa pada pengendalian inflasi ini untuk menahan kenaikan harga barang dan jasa di desa dengan mempercepat produksi komoditas, terutama pangan, agar mencegah dampak inflasi serta untuk menjaga daya beli warga desa," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan Dana Desa harus dimanfaatkan untuk mendukung percepatan produksi komoditas pangan agar tercipta kesejahteraan dan kemakmuran di desa.

Dengan demikian, lanjut dia, daya beli masyarakat terus meningkat dan harga-harga kebutuhan pokok stabil.

Ia mengatakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan produksi pangan harus dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan agar masyarakat desa memiliki kemampuan cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.

"Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran," kata dia saat mengikuti Rapat Virtual Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dengan materi "Sinkronasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Masing-masing Fungsi Kementerian".

Baca juga: Sri Mulyani: Dana Desa turunkan jumlah desa sangat tertinggal

Ia mencontohkan apabila Dana Desa digunakan pembangunan infrastruktur maka harus bermuara pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, agar inflasi di desa terjaga.

Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mewajibkan semua pengadaan barang dan jasa untuk infrastruktur harus dilakukan secara swakelola oleh desa.

"Artinya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah desa wajib memaksimalkan penggunaan material atau bahan dari desa setempat," tuturnya.

Baca juga: Komisi V: Peningkatan anggaran Dana Desa jaga ekonomi desa

Dalam implementasi pengerjaan, katanya, juga harus secara gotong royong dan melibatkan masyarakat desa setempat untuk menciptakan lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Tujuannya agar Dana Desa tersebut lebih banyak dan lebih lama berputar di dalam desa serta memperluas lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat desa," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, Dana Desa akan berhasil mendukung pemberdayaan ekonomi desa dan memandirikan ekonomi warga miskin dan miskin ekstrem.

Dengan kemandirian ekonomi, katanya, warga miskin desa akan mudah mendapatkan akses kredit usaha kecil dan mikro untuk memperkuat pendapatan ekonominya.

"Memberikan akses warga desa terutama warga miskin dan miskin ekstrem terhadap kredit usaha kecil dan mikro agar memberikan dampak pada pendapatan ekonominya mandiri," ujarnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022