• Beranda
  • Berita
  • DPRD DKI Jakarta umumkan pemberhentian Anies pada 13 September 2022

DPRD DKI Jakarta umumkan pemberhentian Anies pada 13 September 2022

31 Agustus 2022 15:52 WIB
DPRD DKI Jakarta umumkan pemberhentian Anies pada 13 September 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat mengucapkan sumpah jabatan ketika pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/17). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).

Makanya kita tentukan untuk tanggal itu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan,  jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
 
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Prasetyo yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa jadwal 
rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
 
Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Makanya kita tentukan untuk tanggal itu," katanya.

Baca juga: Anies hormati proses pemberhentian dirinya sebagai gubernur DKI
Baca juga: DPRD DKI jadwalkan bahas pemberhentian Anies-Riza di Bogor pada Selasa
 
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia juga menyampaikan bahwa penjabat (lJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
 
"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden," katanya.
 
Diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca juga: Pemprov DKI hormati masukan dan kritik terkait kinerja
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022