• Beranda
  • Berita
  • Wapres terima koalisi sipil untuk penegakan UU PPRT

Wapres terima koalisi sipil untuk penegakan UU PPRT

31 Agustus 2022 20:32 WIB
Wapres terima koalisi sipil untuk penegakan UU PPRT
Wapres Ma'ruf Amin saat menerima aspirasi dari koalisi masyarakat sipil, soal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Rabu (31/8/2022). ANTARA/HO-BPMI Setwapres
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menerima kunjungan koalisi masyarakat sipil untuk penegakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Jakarta, Rabu.

"Sore ini Bapak Wakil Presiden menerima rombongan para pejuang yang tergabung dalam koalisi sipil untuk penegakan Undang-Undang PPRT, yang RUU-nya sekarang ada di DPR RI menjadi inisiatif DPR RI, tapi belum diketuk pimpinan DPR RI," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Wapres mengapresiasi adanya RUU PPRT. Menurutnya, Wapres secara substansi sudah setuju dan memandang UU PPRT akan memperkuat nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan.

Baca juga: KSP harap Gugus Tugas dorong pembahasan RUU PPRT di DPR

"Jadi nilai kekeluargaan, nilai kegotongroyongan, tidak perlu dipertentangkan, dinegasikan dengan peraturan ini. RUU ini justru saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotongroyongan dan nilai kekeluargaan," ujarnya.

Ma'ruf Amin menekankan pentingnya prinsip resiprokal, di mana dengan keberadaan UU PPRT yang melindungi para pekerja rumah tangga ini, Indonesia dapat mempersoalkan manakala ada hak-hak pekerja rumah tangga Indonesia dilanggar di luar negeri.

"Kalau tidak punya (UU yang melindungi), maka akan menjadi titik balik serangan yang melemahkan kita. Maka Wapres sangat setuju undang-undang ini bisa dibahas di DPR RI. Kalau ada hambatan Wapres akan mencari cara bagaimana undang-undang ini bisa dibahas di DPR RI," terangnya.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong DPR sahkan RUU PPRT

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT menyampaikan pemerintah bersifat pasif dalam perumusan RUU PPRT karena menjadi inisiatif DPR RI.

Dia menyampaikan dua hal penting pengesahan RUU PPRT, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga: Sosialisasi isu perlindungan PRT perlu digencarkan di kalangan muda

Eddy mengungkapkan secara informal pemerintah telah melihat RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 32 pasal serta sangat moderat sehingga tidak perlu dikhawatirkan merusak sendi-sendi di masyarakat seperti kegotongroyongan dan kekeluargaan.

"Ada ruang begitu luas hubungan kontraktual, terutama bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang direkrut langsung di desa dan di tingkat bawah, kita mengutamakan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Sementara PRT yang direkrut tidak langsung melalui penyalur ada pengaturan lebih 'rigid' untuk menjamin hak-hak dasarnya terpenuhi," jelas Eddy.


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022