• Beranda
  • Berita
  • Sosialisasi isu perlindungan PRT perlu digencarkan di kalangan muda

Sosialisasi isu perlindungan PRT perlu digencarkan di kalangan muda

21 Juni 2022 19:18 WIB
Sosialisasi isu perlindungan PRT perlu digencarkan di kalangan muda
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (tengah atas). ANTARA/ Anita Permata Dewi
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan sosialisasi isu pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga kepada masyarakat masih belum meluas.

"Kampanye ini masih harus kita tingkatkan apalagi keterjangkauan isu PRT pada kelompok anak muda belum masif dan meluas jika misalnya kita bandingkan dengan bagaimana dukungan yang ada untuk menghasilkan Undang-undang TPKS," kata Andy dalam acara bertajuk "Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan, Sahkan RUU PPRT", yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sosialisasi isu PRT kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda sangat penting karena generasi muda dianggap sebagai kekuatan untuk membuat suatu perubahan di Indonesia.

Baca juga: Komnas Perempuan: PRT alami kerentanan berlapis selama masa pandemi
Baca juga: Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi pembentukan Gugus Tugas Pengesahan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden.

"Kita juga patut mengapresiasi adanya pembentukan Gugus Tugas Pengesahan RUU PPRT yang telah diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden yang terdiri dari berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait percepatan pengesahan RUU PPRT," katanya.

Andy menambahkan pembentukan Gugus Tugas Pengesahan RUU PPRT dilatarbelakangi keinginan Presiden Joko Widodo dalam mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan pro perempuan selama dua tahun terakhir masa kepemimpinan-nya.

Baca juga: Wujudkan kesetaraan MPI desak DPR segera sahkan RUU PPRT
Baca juga: BRIN harap DPR segera tuntaskan legislasi berperspektif gender

DPR RI telah mengusulkan RUU PPRT sejak tahun 2004 namun hingga saat ini masih belum diundangkan.

"Mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah kita upayakan bersama tepatnya 18 tahun lamanya," katanya.

Baca juga: KSP dorong percepatan pengesahan RUU PPRT
Baca juga: KSP inisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT

Menurut dia, RUU PPRT sangat mendesak untuk disahkan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak PRT.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022