"Kita berharap pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, profesi guru sudah semestinya dihargai negara melalui peningkatan kesejahteraan mereka yang salah satunya diupayakan dengan pemberian tunjangan profesi.
Sebelumnya, pasal mengenai tunjangan profesi guru masih dimuat dalam draf RUU Sisdiknas pada Februari dan Mei 2022, namun sudah tidak ada ada lagi dalam draf RUU pada Agustus 2022.
Baca juga: Baleg DPR: Pelibatan dunia pendidikan penting pada revisi UU Sisdiknas
Syarief menilai rencana penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.
"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Program Nawacita ataupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden," kata dia.
Syarief memandang kesejahteraan guru seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Apabila tunjangan profesi mereka dihapuskan, maka kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru akan terganggu di tengah biaya berbagai kebutuhan keluarga yang semakin meningkat saat ini.
"Jika tunjangan profesi ini dihapuskan, maka kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu," ucap Syarief.
Baca juga: Pemerintah usul revisi UU Sisdiknas masuk Prolegnas Perubahan 2022
Di samping itu, menurut dia, penghapusan tunjangan profesi guru berpotensi mengganggu peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air karena para guru akan mencari sampingan sehingga pekerjaannya sebagai guru menjadi terganggu.
"Jika mereka tidak diperhatikan kesejahteraannya, malah akan dihapuskan tunjangan profesinya, tentu ini akan memengaruhi peningkatan kualitas pendidikan. Mereka akan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tentu akan mengganggu pekerjaannya sebagai seorang guru," kata Syarief.
Oleh karena itu, Syarief menilai sebagai garda terdepan pendidikan, kesejahteraan para guru sepatutnya diperhatikan pemerintah, salah satunya melalui pemberian tunjangan profesi guru. Dia mendorong pemerintah agar mendengar aspirasi para guru dalam mengatasi masalah ini.
Baca juga: Kemendikbudristek: Pembiayaan wajib belajar tertuang di RUU Sisdiknas
"PGRI sebagai organisasi resmi guru telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (29/8), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada guru, meskipun tidak ada pasal khusus mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas.
Menurut dia, tunjangan guru akan diberikan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru berstatus ASN dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022