• Beranda
  • Berita
  • OJK: Implementasi HAKI sebagai jaminan utang masih hadapi tantangan

OJK: Implementasi HAKI sebagai jaminan utang masih hadapi tantangan

1 September 2022 13:48 WIB
OJK: Implementasi HAKI sebagai jaminan utang masih hadapi tantangan
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk “Prospek HAKI sebagai Jaminan Hutang” yang dipantau di Jakarta, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit dan pembiayaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang dari perbankan masih hadapi berbagai tantangan, antara lain terkait fluktuasi nilai HAKI.

“Ini bergantung sentimen pasar seperti kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value, dan usia ekonomi produktif dari HAKI tersebut,” katanya dalam webinar bertajuk “Prospek HAKI sebagai Jaminan Hutang” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ke depan implementasi HAKI sebagai jaminan utang juga menghadapi tantangan lain seperti semakin kompetitifnya industri ekonomi kreatif berbasis HAKI, yang menyebabkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor yang sama mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal.

Dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah dan return serta value yang sangat fluktuatif.

“Karena itu, HAKI dikategorikan menjadi penyumbang risiko bagi stabilitas sehingga pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan pencadangan yang lebih besar,” katanya.

Di samping itu, skala ekonomi HAKI masih bergantung pada pemimpin dan tingkat inovasi di dalam industri kreatif.

“Porsi investasi aset tidak berwujud yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank juga berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga,” ucapnya.

Sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah diterbitkan yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan karya yang terdaftar KI sebagai agunan kepada penyedia jasa keuangan.

Dian menambahkan OJK mendukung implementasi aturan tersebut mengingat OJK tidak memiliki aturan yang melarang pelaku usaha menjadikan HAKI sebagai jaminan utang perbankan.

“Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit dan pembiayaan,” katanya.

Baca juga: OJK siapkan kerangka regulasi dukung HAKI sebagai jaminan utang
Baca juga: OJK dalami risiko hak kekayaan intelektual jadi jaminan kredit
Baca juga: Yasonna ajak pelaku UMKM di Biak daftarkan merek dagang

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022