“Mau itu kebijakan relokasi, maupun nantinya diperbolehkan dibangun ulang, kan mesti harus sosialisasi sehingga ada kepastian untuk masyarakat,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Gembong menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mengajak warganya sosialisasi ataupun duduk bersama untuk mengambil sikap terkait nasib warga korban kebakaran di wilayah tersebut.
Menurut dia, apapun kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait korban kebakaran Simprug, harus ditempuh secara musyawarah sehingga masyarakat bisa memahaminya.
Gembong menegaskan, jangan sampai Pemprov DKI mengambil kebijakan sepihak agar masyarakat merasa diayomi karena diajak bicara oleh pemerintah.
“Di saat masyarakat sedang kesulitan, mereka perlu diajak bicara agar keputusannya bisa diambil dengan hati yang jernih. Apapun keputusannya,” katanya.
Baca juga: Warga korban kebakaran Simprug ingin relokasi tak jauh dari rumah
Baca juga: Pengamat sarankan DKI segera cek kesesuaian Simprug dengan RDTR
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memindahkan warga korban kebakaran Simprug ke rumah sederhana sewa (rusunawa).
Namun, dia belum bisa memastikan tempat untuk relokasi korban kebakaran di kawasan Simprug Golf II, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Riza membenarkan bahwa kawasan pemukiman padat penduduk yang habis dilalap api tersebut merupakan zona hijau yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pihaknya tidak akan melakukan pembangunan permukiman warga kembali di lokasi tersebut.
"Apalagi saat ini Jakarta masih kekurangan lahan untuk dibangun kawasan hijau," katanya.
Baca juga: Kebakaran rumah di Simprug Jaksel mengakibatkan satu orang tewas
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022