• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT: Kegiatan yang dananya dari Dana Desa harus swakelola

Mendes PDTT: Kegiatan yang dananya dari Dana Desa harus swakelola

2 September 2022 19:52 WIB
Mendes PDTT: Kegiatan yang dananya dari Dana Desa harus swakelola
Tangkapan layar siaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kedua kiri) dalam konferensi pers bertajuk "Dana Desa Tangani Inflasi dan Krisis Pangan" yang dilaksanakan via daring di Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

"Jangan di-pihak-ketiga-kan, karena dengan swakelola ini akan berdampak juga pada mitigasi dampak inflasi," katanya dalam konferensi pers mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk mengatasi inflasi dan krisis pangan yang diikuti via daring dari Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan perlunya pelaksanaan mitigasi di tingkat desa untuk mengantisipasi dampak inflasi meskipun tingkat inflasi di Indonesia masih tergolong aman.

Pada Agustus 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi sebesar 0,21 persen, inflasi tahun kalender (Januari-Agustus) 2022 sebesar 3,63 persen, dan inflasi tahun ke tahun sebesar 4,69 persen.

Abdul Halim mengatakan bahwa Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa telah diterbitkan untuk menghadapi potensi dampak inflasi.

"Dengan demikian kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah punya cantolan hukum ketika akan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa," katanya.

Ia mengemukakan, mitigasi dampak inflasi di tingkat desa bisa dilakukan lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, dan kelompok marjinal lainnya.

Selain itu, mitigasi dampak inflasi bisa dilakukan melalui penyaluran bantuan langsung tunai Dana Desa kepada warga miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, penyaluran dana bergulir masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan menggunakan Dana Desa secara swakelola.

"Berarti tenaga kerja dari desa, material dipenuhi dari desa, kecuali kalau memang tidak ada di desa, dan melibatkan warga desa. Dengan begitu mereka akan dapat penghasilan dari bekerja itu," ​​​​​​​demikian Abdul Halim Iskandar.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022