• Beranda
  • Berita
  • Mendes minta kepala daerah kawal Dana Desa kendalikan inflasi di desa

Mendes minta kepala daerah kawal Dana Desa kendalikan inflasi di desa

5 September 2022 21:56 WIB
Mendes minta kepala daerah kawal Dana Desa kendalikan inflasi di desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian masing-masing di Jakarta, Senin (5/9/2022). ANTARA/HO-Kemendes PDTT/aa.

Kami mohon kepada bupati/wali kota melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan Dana Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah mengawal pemanfaatan Dana Desa untuk mengendalikan potensi inflasi di desa setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kami mohon kepada bupati/wali kota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan Dana Desa," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

Dalam hal ini, menurutnya, Dana Desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

Baca juga: Mendes PDTT apresiasi BUMDes Penyang fokus konservasi orangutan

Di samping itu, Mendes PDTT juga meminta kepala daerah untuk mempercepat transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM menjadi BUMDes Bersama.

Selain memanfaatkan Dana Desa, ia mengatakan pengendalian inflasi juga akan dilakukan dengan percepatan transformasi UPK eks PNPM mandiri ke BUMDesma.

"Transformasi UPK eks PNPM mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes Nomor 97 tahun 2022," kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian masing-masing.

Ia menyampaikan dengan percepatan transformasi UPK PNPM-MPd ke BUMDesma, ada Rp12,7 triliun dana eks aset UPK dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan. Sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.

Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa untuk ketahanan pangan capai Rp8,06 triliun

"Oleh karena itu kami mohon kepada bupati wali kota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama," tuturnya.

Seperti diketahui pemerintah sedang berupaya untuk menahan laju inflasi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Beberapa skenario bantuan pun telah dirancang di antaranya melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran bansos, anggaran desa, dan realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bansos pusat.

Selain dana UPK eks PNPM-MPd, beberapa dana lain yang dapat dimanfaatkan untuk bantalan sosial level desa untuk menekan laju inflasi sampai akhir tahun 2022 adalah BLT DD sebesar Rp11,895 triliun, PKTD sebesar Rp1 triliun, dan ketahanan pangan Rp5,6 triliun.

Baca juga: Mendes: Penyediaan data pangan jadi upaya pengendalian inflasi di desa


 
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022