PT Jasa Raharja menjamin santunan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin (5/9) kemarin.Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” kata Rivan di Jakarta, Selasa.
Rivan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
"Dan puji syukur, santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia” imbuhnya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas.
Dia juga mengimbau kepada para masyarakat, untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” katanya.
Pasca kejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Rivan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.
“Sudah tugas seluruh insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” katanya.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300 di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul 07.27 WIB.
Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya luka-luka sehingga langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal.
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan berikan santunan 7 korban tewas di Tol Batang
Baca juga: Jasa Raharja santuni ahli waris korban kecelakaan maut di Bekasi
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan seluruh korban kecelakaan truk di Cianjur
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022