• Beranda
  • Berita
  • Kejari Mukomuko memeriksa pihak terkait korupsi dana desa

Kejari Mukomuko memeriksa pihak terkait korupsi dana desa

6 September 2022 17:52 WIB
Kejari Mukomuko memeriksa pihak terkait korupsi dana desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko menerima LSM yang melaporkan dugaan korupsi di Dinas PUPR, Senin (5/9/2022). ANTARA/Ferri

Kami panggil pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan segera memeriksa lagi pihak-pihak yang terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021.
 
"Kami panggil pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa ini," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, di Mukomuko, Selasa.
 
Seksi Intelijen Kejari Mukomuko secara resmi menyerahkan penanganan kasus penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021 kepada Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
 
Ia mengatakan, secara teknis kalau sudah resmi seksi pidana khusus tentu akan dilakukan upaya penyelidikan juga, karena itu ganti kulit dari Intelijen ke penegakan hukum yang di pidana khusus.
 
"Kami bukannya mengulang, memang surat perintah (SP) seperti itu, setelah itu baru kami panggil pihak yang terkait mulai dari awal lagi," ujarnya pula.
 
Kejari Mukomuko melalui Seksi Intel sebelumnya memeriksa lebih dari 10 orang perangkat Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021.
 
Kemudian kejari setempat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, dan mereka ini pihak ketiga atau swasta yang ada kaitannya dengan kasus ini.
 
Kejari setempat berencana meminta bantuan Inspektorat Daerah ini untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021 yang sedang diusut institusinya.
 
Dia menjelaskan, institusinya menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat Daerah setempat untuk dilakukan audit, karena pengawasan terhadap desa di daerah ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
 
"Kami mau lihat dulu berapa kerugian negaranya, untuk itu kami meminta Inspektorat Daerah mengaudit kasus ini," ujarnya.
 
Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Apriansyah sebelumnya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejari terkait dengan permintaan audit kasus ini.
 
"Kami baru sebatas koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus ini. Saat ini belum ada penyerahan dokumennya," katanya lagi.
 
Dugaan sementara ada kegiatan pengadaan yang bersumber dari Dana Desa Air Kasai tahun 2021 yang fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi DD-ADD Akoon tiga tahun penjara
Baca juga: Dugaan korupsi DD tujuh kampung dalam tahap penyelidikan

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022