Osteoporosis juga berisiko terjadi pada perempuan di usia remaja. Perkawinan dini membuat seorang anak perempuan harus mengandung dan melahirkan, pada usianya yang belum dapat dikatakan matang
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengecam pihak yang melakukan perkawinan dini pada anak karena menjadi faktor utama penyebab kecacatan anak dan ibu mengalami osteoporosis.
“Angka pernikahan dini di Indonesia semakin hari terus meningkat jumlahnya. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang melarang terjadinya pernikahan di bawah umur,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa osteoporosis merupakan proses terjadinya pengeroposan tulang di dalam tubuh. Kebanyakan osteoporosis terjadi saat seseorang memasuki usia tua (lansia).
Namun, kata dia, osteoporosis juga berisiko terjadi pada perempuan di usia remaja. Perkawinan dini membuat seorang anak perempuan harus mengandung dan melahirkan, pada usianya yang belum dapat dikatakan matang.
Secara anatomi tubuhnya, katanya, tulang remaja terus mengalami pertumbuhan sampai dengan usia 20 tahun. Perkawinan dini yang membuat anak harus hamil di usia 16-18 tahun, mengakibatkan tulang berhenti tumbuh dan mempercepat proses osteoporosis.
Osteoporosis terjadi, juga dikarenakan bayi yang berada dalam kandungan merebut kandungan kalsium yang masih dibutuhkan oleh sang ibu.
“Jika perempuan perempuan yang hamilnya terlalu muda tulangnya tidak kuat dan cenderung pendek kemudian keropos, tentu bayinya tidak sehat atau stunting. Jangan hamil di usia yang terlalu muda karena pertumbuhan masih terjadi,” kata Hasto.
Menurutnya, perebutan gizi dan kalsium dapat berdampak pada kualitas anak karena memperbesar potensi terjadinya kekerdilan (stunting) hingga kecacatan sejak dalam kandungan.
Sayangnya pula, Indonesia belum memiliki kebijakan seperti di negara maju yang mampu menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pemeriksaan plasenta. Negara-negara maju itu, menggunakan plasenta untuk mengetahui kualitas anak yang akan dilahirkan.
Jika diketahui bayi tersebut tidak berkualitas atau cacat, maka orangtua berhak melakukan terminasi atau aborsi. Tetapi karena Indonesia belum sampai ke tahap itu, sangat penting mendorong pengetahuan prakonsepsi di kalangan remaja agar setiap kehamilan direncanakan.
“Kita pro-life bukan pro-choice. Oleh karena itu hamil harus dirawat, harus betul-betul dipertahankan kecuali mengancam jiwa. Itulah makanya adik-adik harus disiapkan betul karena kita tidak mengenal menyeleksi bayi yang tidak bagus diaborsi, tidak mengenal sama sekali,” katanya.
Apalagi pertumbuhan bayi di dalam rahim sangat cepat. Hanya dalam waktu delapan minggu, anatomi tubuh bayi sudah terbentuk dari kepala sampai kaki. Saat itulah, vitamin, tablet tambah darah dan penerapan hidup sehat lainnya sangat dibutuhkan agar anak tidak terlahir cacat.
Walaupun demikian, ia optimistis apabila Indonesia akan memiliki generasi masa depan yang bebas stunting, sehat dan berdaya saing.
“Saya berharap agar generasi masa depan bisa merencanakan kehamilan mereka. Tidak ada lagi pernikahan muda, terlalu tua lebih dari 35 tahun, sering hamil terlalu dekat jaraknya dan jangan terlalu banyak hamil,” demikian Hasto Wardoyo.
Baca juga: BKKBN: Pernikahan dini tingkatkan angka kematian ibu dan bayi
Baca juga: BKKBN prihatin tingginya angka pernikahan dini di Jatim
Baca juga: Pemprov Sulteng ajak multi pihak kerja sama tekan pernikahan dini
Baca juga: BKKBN: Tekan pernikahan dini, siapkan remaja jadi SDM berkualitas
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022