Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menilai Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon penjabat (pj) Gubernur DKI.Pak Sekda (Marullah Matali) memenuhi syarat
"Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda (Marullah Matali) memenuhi syarat," kata Gembong di Jakarta, Jumat.
Secara administrasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali merupakan satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemprov DKI sehingga memenuhi syarat diusulkan sebagai penjabat Gubernur DKI.
Syarat menjadi penjabat gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: DPRD DKI libatkan seluruh fraksi bahas tiga kandidat pengganti Anies
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Adapun salah satu jabatan yang termasuk jabatan pimpinan tinggi madya yakni sekretaris daerah provinsi atau setara eselon I.
Meski demikian, lanjut Gembong, DPRD DKI harus menyetorkan usulan tiga nama kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Tiga nama usulan dari DPRD DKI itu juga akan bersaing dengan tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri sehingga total ada enam nama yang akan digodok.
DPRD DKI memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Jimly sebut Dirjen Polpum Bahtiar figur ideal menjadi Pj Gubernur DKI
Gembong menuturkan saat ini masih belum disepakati apakah pengusulan tiga nama penjabat gubernur itu melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) atau mekanisme lain.
"Mekanismenya mesti disepakati dulu karena soal mekanisme sekarang yang dibahas bersama. Mekanismenya soal apa, apakah cukup Rapimgab misalnya, jadi ini harus disepakati dulu," kata Gembong.
Meski sudah ada satu figur yang bakal menjadi kandidat, namun Gembong menekankan penjabat gubernur harus memiliki kriteria lain selain seorang ASN di antaranya memiliki kemampuan mengharmonisasi antara eksekutif dan legislatif dan kemampuan eksekusi kebijakan.
"Ini menjadi penting supaya ketika ada eksekusi program percepatan bisa dilakukan dengan baik karena komunikasi dan koordinasi utuh," ucapnya.
Baca juga: Wagub Riza: DKI tak campuri usulan pengganti Anies
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022