Ia berharap, perokok dewasa bisa mendapat haknya untuk memperoleh informasi valid dan terpercaya tentang produk tembakau alternatif, seperti tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, dengan sajian informasi yang disusun dan disampaikan secara komprehensif oleh berbagai stakeholder.
“Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut,” kata Dedek atau yang akrab disapa Uki dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Pengamat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam perumusan regulasi IHT
Dedek menjelaskan hak untuk mendapatkan informasi valid dan terpercaya dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang hak untuk sehat. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Saat ini, ada banyak riset yang membuktikan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki kadar risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. Salah satunya adakah riset toksikologi yang dipublikasikan oleh dosen Universitas Airlangga, Shoim Hidayat, yang menyebutkan.kandungan senyawa kimia pada uap produk tembakau yang dipanaskan 90 persen lebih rendah daripada yang ada pada asap rokok.
Selain itu, uap produk tembakau dipanaskan juga tidak menghasilkan TAR, senyawa yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap perokok dewasa bisa memperoleh informasi tersebut secara luas dengan dukungan berbagai pihak.
Menurut dia, pemanfaatan produk tembakau alternatif yang baik dan diregulasi berlandaskan konsep pengurangan bahaya tembakau dapat menjadi instrumen untuk mengurangi prevalensi merokok. Selain itu, informasi yang valid dan dapat diandalkan merupakan salah satu komponen hak asasi manusia.
Jika akses informasi itu tidak disediakan, maka Indonesia berpotensi kehilangan peluang untuk menurunkan prevalensi merokok dan diversifikasi hilir produk tembakau yang sudah disediakan oleh pasar dan inovasi di dalam produk tembakau alternatif.
Tomas O’Gorman Pengacara asal Meksiko, yang juga pengajar Hukum Korporasi dan Hukum Suksesi Universidad Panamericana, pada Global Forum on Nicotine (GFN) 2022 menyebutkan bahwa hak atas informasi dalam upaya pengurangan bahaya rokok merupakan komponen penting dalam penegakan hak atas kesehatan.
“Karena hak atas pengurangan bahaya tembakau merupakan cara terbaik untuk menegakkan hak atas kesehatan.” ujarnya.
Selain informasi yang valid dan dapat diandalkan, satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan adalah hak untuk menyampaikan pendapat oleh para pihak yang terlibat langsung. Khususnya, dalam pembuatan kebijakan yang akan berdampak pada mereka. Oleh karena itu, menurut dia, dalam pembuatan kebijakan terkait pengurangan bahaya rokok, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara konsumen.
Baca juga: Kurangi pravalensi merokok, asosiasi harap Indonesia adopsi VNNP
Baca juga: Pakar sebut perlu strategi intervensi guna turunkan pravalensi perokok
Baca juga: Pilihan terapi untuk kanker paru bukan cuma kemoterapi
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022