"Minggu ini terbit secara formal karena saya dengar ditandatangani sudah, tapi formalitasnya belum," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam forum The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu.
Dadan menjelaskan dengan terbitnya regulasi itu diharapkan bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia.
Pemerintah memilih skema ceiling price atau harga patokan tertinggi untuk mendongkrak nilai keekonomian panas bumi terkhusus di Pulau Jawa yang secara biaya pokok penyediaan (BPP) tergolong sangat rendah.
"Ini secara khusus untuk panas bumi mendapatkan manfaatnya, terutama untuk proyek-proyek panas bumi di Pulau Jawa yang secara BPP sangat rendah. Di sini dipilihkan ceiling untuk keekonomian panas bumi bisa masuk khusus untuk Jawa," jelas Dadan.
Melalui penerbitan Perpres Tarif EBT tersebut, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan iklim bisnis energi baru terbarukan di dalam negeri menjadi lebih menarik, sehingga diharapkan mampu mendongkrak jumlah kapasitas terpasang pembangkit setrum bersih.
Indonesia terus berupaya mengembangkan energi baru terbarukan sebagai sumber energi yang ramah lingkungan yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen sampai 41 persen pada 2030.
Sektor energi memiliki kontribusi untuk menurunkan emisi lebih dari 300 juta ton karbon dioksida dengan upaya sendiri dan mencapai hampir 450 juta ton dengan bantuan internasional.
Baca juga: Menteri ESDM: RI kembangkan skema bisnis baru, dongkrak EBT panas bumi
Baca juga: Pemerhati: Kenaikan harga BBM momentum kembangkan energi alternatif
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022