• Beranda
  • Berita
  • Bapenda DKI hapus sanksi administrasi pajak daerah 2022

Bapenda DKI hapus sanksi administrasi pajak daerah 2022

14 September 2022 17:23 WIB
Bapenda DKI hapus sanksi administrasi pajak daerah 2022
Ilustrasi - Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/aa.

Agar wajib pajak dapat terbantu

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah tahun ini mulai 15 September hingga 15 Desember 2022 untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati di Jakarta, Rabu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi COVID di DKI, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.

Baca juga: DPRD DKI dorong stimulus pajak dilanjutkan untuk genjot pendapatan

Kebijakan itu diberikan untuk pembayaran pokok pajak periode 15 September hingga 15 Desember 2022.

Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.

Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.

Baca juga: Bapenda DKI beri surat kuasa Kejati DKI tagih pajak daerah Rp80 miliar

Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022