• Beranda
  • Berita
  • DKI buka gerai izin usaha bantu pelaku UMKM baru

DKI buka gerai izin usaha bantu pelaku UMKM baru

14 September 2022 18:44 WIB
DKI buka gerai izin usaha bantu pelaku UMKM baru
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membuka gerai pengurusan izin usaha di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

banyak ditemukan yang belum terbiasa dengan sistem perizinan daring

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kembali membuka gerai pengurusan izin usaha untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baru di Kembangan, Jakarta Barat.

"Tujuan kami membuka layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat khususnya warga di Kembangan dalam mengurus perizinan usaha," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, Rabu.

Unit dengan nama Gerai Memulai Usaha atau Starting a Business Corner itu didirikan di Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kembangan.

Gerai tersebut adalah yang kedua setelah sebelumnya dibuka di Cakung, Jakarta Timur pada Juli 2022.

Baca juga: Pemprov DKI buka gerai konsultasi wirausaha baru

Adapun pelayanan yang dihadirkan di gerai itu di antaranya pelayanan konsultasi dan pendampingan Perizinan Berusaha (PB) serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berbasis "Online Single Submission" (OSS) dan Sistem Pendukung Pemprov DKI.

Benni menjelaskan pendampingan yang dilakukan mulai dari tahap pengajuan sampai dengan penerbitan izin dan nonizin.

"Insya Allah, gerai memulai usaha di Kecamatan Kembangan dapat menjadi inkubator lahirnya UMKM-UMKM tangguh dan berdaya saing di Jakarta," katanya.

Senada dengan Benni, Wakil Kepala DPMPTSP DKI Denny Wahyu Haryanto menambahkan gerai itu akan membuka lebih luas akses pelaku UMKM terkait perizinan, apalagi pelaku usaha sekarang harus melihat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI).

Baca juga: Pelaku UMKM inginkan penyederhanaan izin dan akses pembiayaan

Untuk itu, sebelum membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat dikonsultasikan terlebih dahulu melalui gerai memulai usaha sehingga saat mengajukan NIB dipandu petugas untuk mengetahui kode KBLI terkait usaha yang dijalankan hingga izinnya.

"Masyarakat, terutama UMKM ini banyak ditemukan yang belum terbiasa dengan sistem perizinan daring. Oleh karenanya, perlu adanya pendampingan," ucapnya.

Naik kelas
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah menambahkan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik untuk menunjang pertumbuhan usahanya.

Ia berharap inovasi layanan ini dapat mendorong UMKM di wilayah Jakarta Barat untuk "naik kelas" sehingga dapat menembus ke pasar nasional dan internasional.

Baca juga: Jakarta Utara harap hari "Kerling Jakarta" ditambah

"Dengan inovasi layanan ini, kami ingin meyakinkan kepada masyarakat untuk membuat perizinan usaha sangatlah mudah. Urus izin sendiri itu mudah," ujar Iin.

Pemprov DKI membina pelaku usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam Jakpreneur yang saat ini terdaftar mencapai 327.808 pelaku usaha hingga Rabu ini.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022