PT PP (Persero) Tbk berhasil memperoleh empat proyek untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.Sampai saat ini kami sudah mendapatkan empat proyek di IKN dan saat ini sedang dalam proses kontrak,
"Sampai saat ini kami sudah mendapatkan empat proyek di IKN dan saat ini sedang dalam proses kontrak," ujar Direktur Utama PT PP Novel Arsyad dalam Public Expose 2022 secara daring di Jakarta, Kamis.
Novel menambahkan bahwa proyek yang sudah dimenangkan mencapai sekitar Rp1,5 triliun. PT PP menunggu kontraktual dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tentunya masih ada beberapa proyek lain yang menjadi sasaran kami di IKN yang dalam proses tender. Ini menjadi sasaran yang utama, karena kami ingin memberikan kontribusi terbaik dengan kualitas kerja terbaik untuk negara ini," katanya.
Baca juga: PT PP raih penghargaan "Innovator of The Year" di Singapura
Terkait pembangunannya, ia mengatakan kemungkinan akan dimulai pada akhir September atau awal Oktober untuk pelaksanaan di lapangan, PT PP sekarang sedang menyusun metode kerja bersama Kementerian PUPR sebagai pemberi kerja serta para konsultan terkait.
"Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa dimulai di lapangan," ujar Novel.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga tahun 2024 berfokus pada pengembangan wilayah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A untuk menjadi kota layak huni dengan fasilitas lengkap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kepala Otorita: RDTR IKN penting sebagai acuan
Juru Bicara Tim Komunikasi Rencana Pemindahan IKN Sidik Pramono mengatakan, pada tahun 2024 pemerintah ingin memindahkan ASN, TNI, Polri pusat ke IKN. Oleh karena itu ketika terjadi pemindahan, IKN harus sudah memiliki fasilitas memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN dan nonAPBN. APBN akan digunakan antara lain untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan dan istana wapres.
Sementara itu pendanaan nonAPBN akan menggunakan skema-skema yang diperbolehkan oleh undang-undang, dengan bidang investasi antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, gedung mixed use, komersial niaga, dan fasilitas hunian.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022