• Beranda
  • Berita
  • Lapangan Golf Rawamangun dinilai dapat jadi destinasi wisata

Lapangan Golf Rawamangun dinilai dapat jadi destinasi wisata

15 September 2022 14:04 WIB
Lapangan Golf Rawamangun dinilai dapat jadi destinasi wisata
Pegolf melakukan aktivitas olahraga di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Yogi Rachman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur, memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata olahraga dan rekreasi.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Hendra Hidayat,  saat peresmian prasasti cagar budaya, di Jakarta, Kamis, mengatakan lapangan golf yang dibangun sejak 1872 itu juga dapat menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

"Sebuah potensi yang membantu upaya pemerintah dan kota dalam mewujudkan ekonomi hijau berkelanjutan," kata Hendra. 

Hendra menambahkan bahwa Lapangan Golf Rawamangun yang berada di Jakarta Golf Club telah ditetapkan sebagai salah satu struktur cagar budaya di Jakarta.

Baca juga: Kondisi cagar budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga terbengkalai

Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 498 Tahun 2020.

"Penetapan ini merupakan bentuk penghargaan atas sejarah panjang perjalanan Jakarta Golf Club yang turut mewarnai masyarakat Kota Jakarta selama 150 tahun," ujar Hendra.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai entitas dalam rangka pemulihan ekonomi dan pengembangan pariwisata budaya.

"Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri dan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkannya," kata Hendra.

Baca juga: Anies tetapkan empat bangunan cagar budaya

Sebelumnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.


Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni:

1. Lapangan Golf Rawamangun

Baca juga: DKI tetapkan Pasar Baru dan Taman Proklamasi sebagai cagar budaya

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

Baca juga: Merawat sejarah dalam melanjutkan pembangunan MRT Jakarta

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

Baca juga: MRT Jakarta berkomitmen jaga cagar budaya di pembangunan fase 2

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Baca juga: DKI sebut Gedung Kejaksaan Agung belum termasuk cagar budaya

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022