Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meningkatkan pengawasan dan pembinaan di pondok pesantren, sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pesantren.Kalau melanggar aturan dan ketentuan risikonya pencabutan surat izin
“Ini dilakukan agar tidak terjadi yang namanya kekerasan seksual, kekerasan fisik, tidak terjadi bullying dan sebagainya,” kata Subkoordinator Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh Abdul Syukur di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan segala hal bisa dengan mudah terjadi di lingkungan pesantren, apalagi di tengah masyarakat menghadapi perkembangan era globalisasi dan digitalisasi yang juga dapat membawa pengaruh negatif, di samping pengaruh positif.
Oleh karena itu, Kemenag Aceh telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kemenag kabupaten/kota dan pimpinan pesantren seluruh Aceh agar cepat melakukan pencegahan tindak kekerasan dan asusila di lingkungan pesantren.
Baca juga: MPR RI menyambut baik guru pesantren jadi duta Pancasila di Aceh Barat
Baca juga: KPPAA minta Pemprov singkirkan guru ngaji pelaku kekerasan dari santri
Kata dia, Kemenag Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan pelaksanaan kurikulum kegiatan di pesantren agar tetap melakukan program pendidikan diniyah di pondok pesantren sesuai dengan ahlusunnah wal jamaah.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga terus melakukan pembinaan agar penerapan kurikulum di lingkungan pesantren dapat berjalan dengan baik sehingga pondok pesantren memiliki standar dan kualitas yang baik.
Begitu juga pengawasan terhadap penanganan santri yang lebih baik dan akurat guna menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti kekerasan antar sesama santri yang kerap terjadi di lingkungan pesantren akhir-akhir ini.
“Kita mengumpulkan banyak orang dengan berbagai latar belakang, pengetahuan, maka tentu pondok pesantren jauh lebih siap menghadapi dan untuk mengayomi serta membimbing anak-anak menjadi anak anak yang memiliki kualitas yang lebih baik,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif. Bahkan akan memberikan sanksi pencabutan izin operasi bagi pesantren yang melakukan pelanggaran berat.
“Kalau melanggar aturan dan ketentuan, maka risikonya pencabutan surat izin, ini risiko level maksimal. Kalau peristiwa sifat kecil, mungkin masih bisa diperbaiki, tentu kita akan mengatur mereka untuk perbaikan, baik perbaikan program, teknik, aturan dan sebagainya,” katanya.
Untuk sejauh ini, kata dia, belum ada pondok pesantren di Aceh baik salafi maupun modern yang dicabut izin akibat melakukan pelanggaran berat.
“Tapi (masih) pada tahap pembinaan untuk kegiatan yang terjadi hal-hal seperti salah sangka, salah duga, salah bina, sehingga ribu di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga: Wapres minta pesantren di Aceh dukung pemerintah tanggulangi COVID-19
Baca juga: Anggota DPR sebut ulama dan pesantren kunci pembangunan di Aceh
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022