• Beranda
  • Berita
  • Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Sulsel bertambah

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Sulsel bertambah

16 September 2022 13:05 WIB
Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Sulsel bertambah
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (tiga kanan) menerima secara simbolis pembayaran klaim seluruh program BPJS ketenagakerjaan periode Januari-Agustus 2022 dari DJSN di Makassar,Jumat,(16/9/2922).ANTARA/HO-Pemprov Sulsel

Jumlah warga kurang mampu penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan bertambah, dari 840 ribu jiwa menjadi 1,7 juta jiwa.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Jumat, menyampaikan pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di rumah sakit dan Puskesmas terkait pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.

“Kita berkomitmen untuk menaikkan jumlah PBI ini dua kali lipat lebih,” kata Andi Sudirman saat menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar.

Baca juga: Jangan ada lagi diskriminasi pelayanan di BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan Sulsel luncurkan program "Rehab" angsur tunggakan iuran


DJSN sebagai pengawas untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring evaluasi selama dua hari di Sulsel dan menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel sudah sangat baik dalam meningkatkan jumlah cakupan kepesertaan BPJS.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku terus mendorong tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

Sementara itu, Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menyampaikan upaya yang dilakukan Gubernur Sulsel beserta jajaran di pemprov setempat sudah sangat baik dan patut mendapatkan apresiasi, termasuk beberapa laporan yang disampaikan Gubernur kepada DJSN dalam upaya peningkatan pelayanan BPJS dan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

“Gubernur menyampaikan masukan terkait upaya pencegahan fraud untuk ditindaklanjuti DJSN sebagai pengawas BPJS,” ucapnya.

DJSN bersama Pemprov, lanjutnya, mendorong peningkatan cakupan kepesertaan bagi pekerja rentan melalui optimalisasi penggunaan dana desa sebagai iuran masyarakat agar perlindungan menjadi kewajiban menyeluruh pemerintahan.

“Jadi, tidak hanya tanggung jawab Pemprov, tetapi juga tanggung jawab pemerintah desa. Sehingga, mencapai universal coverage dan cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan juga semakin kuat,” ujarnya.

Baca juga: Tunggakan PBI BPJS Kesehatan Sulsel Rp116,4 miliar

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan periode Januari-Agustus 2022 senilai Rp709,5 miliar.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Mangasa Lorensius Oloan meminta agar gubernur mendorong desa melalui anggaran desa untuk memberikan perlindungan bagi masyarakatnya.

“Minimal satu desa itu 100 orang. Beliau sangat apresiatif dan kami pastinya juga sangat mendukung agar perlindungan bagi setiap warga terkait jaminan sosial terpenuhi,” katanya.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022