Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyoroti pentingnya peran Protokol Montreal dalam upaya penanganan perubahan iklim yang dapat memperlambat gangguan iklim.Upaya Protokol Montreal untuk mengurangi konsumsi Hidroflorokarbon (HFC), yang merupakan gas rumah kaca dengan nilai potensi pemanasan global yang tinggi dan meningkatkan efisiensi energi melalui Amendemen Kigali ini dapat memperlambat gangguan iklim
"Upaya Protokol Montreal untuk mengurangi konsumsi Hidroflorokarbon (HFC), yang merupakan gas rumah kaca dengan nilai potensi pemanasan global yang tinggi dan meningkatkan efisiensi energi melalui Amendemen Kigali ini dapat memperlambat gangguan iklim," katanya dalam sambutan di acara peringatan Hari Ozon Sedunia di Jakarta, Jumat.
Menteri LHK merujuk kepada pernyataan dari Sekjen PBB Antonio Guterres pada peringatan Hari Ozon Sedunia tahun 2022 ini bahwa Protokol Montreal merupakan sebuah kesuksesan aksi multilateral.
"Karena merupakan perjanjian lingkungan hidup global yang telah diratifikasi secara universal dan diimplementasikan dengan tegas. Protokol Montreal adalah contoh yang kuat atas aksi multilateral," katanya.
Dalam peringatan 35 tahun sejak berlakunya Protokol Montreal, yang diperingati sebagai Hari Ozon Sedunia setiap 16 September, dia mengatakan bahwa dampak implementasi Protokol Montreal telah meluas hingga ke perubahan iklim sehingga diperlukan aksi kolaborasi, kemitraan serta kerja sama global menjawab tantangan perubahan iklim.
Hal itu sesuai dengan tema peringatan tahun ini yaitu "35 Tahun Kerja sama Global Menjaga Kehidupan di Bumi".
Protokol Montreal sendiri telah membuahkan hasil dengan Program Lingkungan PBB (UN Environment Programme/UNEP) melaporkan bahwa hampir 99 persen bahan perusak ozon telah dihapuskan dan lapisan ozon telah berangsur pulih.
Sebagai penutup, Menteri LHK Siti mengajak menjadikan peringatan Hari Ozon 2022 sebagai momentum untuk penerapan Protokol Montreal dengan Amendemen Kigali dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Protokol Montreal sendiri adalah trakat internasional yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan menghapus sejumlah kandungan yang bertanggung jawab terhadap penipisan lapisannya. Indonesia telah meratifikasi protokol tersebut 30 tahun lalu.
Baca juga: KLHK: Pemerintah fokus penghapusan bahan perusak ozon HCFC-22
Baca juga: Para ahli serukan langkah kuat lindungi lapisan ozon
Baca juga: Teknisi AC bersertifikat diperbanyak guna lindungi ozon
Baca juga: Hari Ozon Sedunia, KLHK ingatkan pentingnya ozon untuk manusia
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022