• Beranda
  • Berita
  • Sandiaga apresiasi kesepakatan terkait "polusi suara" di Canggu-Bali

Sandiaga apresiasi kesepakatan terkait "polusi suara" di Canggu-Bali

17 September 2022 19:38 WIB
Sandiaga apresiasi kesepakatan terkait "polusi suara" di Canggu-Bali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi tercapainya kesepakatan di antara pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif terkait permasalahan polusi suara atau kebisingan khususnya di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Ia mendorong kesepakatan itu terus diperkuat guna menghadirkan layanan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

"Ternyata dua atau tiga hari terakhir sudah ada kesepakatan. Sekarang bagaimana kita terus memantau dan memonitor karena sebentar lagi KTT G20, kita buat narasi yang positif dan sangat-sangat saya apresiasi kesepakatannya," ujar Menparekraf Sandiaga Uno di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan, kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat membawa Canggu ke arah yang lebih baik dan pariwisata dapat menghadirkan harmoni dan keseimbangan yang memperhatikan semua sisi sehingga tercipta kenyamanan bukan hanya bagi wisatawan tapi juga masyarakat setempat.

Baca juga: Ombudsman sarankan masyarakat lapor kebisingan Canggu ke SP4N LAPOR

Baca juga: Pemprov siapkan jalur khusus kendaraan listrik di lokasi wisata Bali


Sebelumnya para pemangku kepentingan di Canggu telah menyepakati enam poin kesepakatan yaitu batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor, batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA.

Pelaku usaha, masyarakat serta aparat juga berkomitmen dalam rangka pengawasan di lapangan, konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat), serta konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama.

Pihak-pihak terkait juga akan tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati dan akan terus melakukan upaya-upaya sosialisasi serta penegakan aturan.

Menparekraf Sandiaga menjelaskan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya akan terus diperkuat termasuk untuk nantinya ditingkatkan dalam bentuk regulasi sehingga dapat menjadi payung hukum agar dapat dilakukan penindakan jika ada yang melanggar peraturan tersebut.

"Saya berharap sekali agar kesepakatan dimonitor terus dan ditingkatkan nanti dalam bentuk regulasi yang sudah mempertimbangkan perhitungan dari perkembangan zaman. Kesepakatan yang sudah terjalin dua hari lalu kami harapkan bisa ditingkatkan di dalam payung hukum yang bisa menjadi dasar dari implementasi dan supervisinya," katanya.

Menparekraf mengatakan Presiden Joko Widodo menaruh perhatian akan hal tersebut terlebih Bali dalam waktu dekat akan menjadi tuan rumah Presidensi G20 yang sebelumnya juga menjadi tempat penyelenggaraan rangkaian kegiatan internasional seperti World Tourism Day, World Conference on Creative Economy, dan lainnya.

"Kita ingin ini diselesaikan dengan kearifan lokal dan kita harapkan ini bukan yang pertama dan kita akan monitor sampai G20. Kita harapkan ini semuanya bisa tercapai solusi dan yang dikedepankan adalah pendekatan adat dan budaya," ungkapnya.

Sebelumnya, masyarakat dan warga asing di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, mengirim surat terbuka dan petisi bertajuk "End Extreme Noise in Canggu" kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh lainnya.

Petisi tersebut muncul akibat keresahan terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan di kawasan Canggu yang dianggap mengganggu kehidupan sehari-hari warga setempat.*

Baca juga: Satpol PP Bali tetapkan aturan kurangi kebisingan Canggu

Baca juga: Masyarakat dan warga asing di Canggu-Bali kirim petisi kepada Presiden

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022