• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin dukung transisi gunakan kendaraan listrik, capai NZE 2060

Kemenperin dukung transisi gunakan kendaraan listrik, capai NZE 2060

20 September 2022 17:49 WIB
Kemenperin dukung transisi gunakan kendaraan listrik, capai NZE 2060
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian

Kemenperin bertugas melakukan percepatan produksi berbagai jenis KBLBB, baik sepeda motor maupun mobil

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung transisi penggunaan kendaraan listrik sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo, yang telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas guna mewujudkan target net zero emission (NZE) pada 2060.

"Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kemenperin bertugas melakukan percepatan produksi berbagai jenis KBLBB, baik sepeda motor maupun mobil.

Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan percepatan pengembangan komponen utama dan pendukung industri KBLBB.

"Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB," jelasnya.

Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga bertugas memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pelaku kendaraan bermotor listrik agar kemudahan dan percepatan masuk katalog elektronik (e-katalog) pemerintah dan menyosialisasikannya ke kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) guna mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah.

Tugas-tugas tersebut, menurutnya, sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN KBLBB.

"Peraturan itu untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan," tegas Febri.

Kendati demikian, lanjutnya, kendaraan konvensional (internal combustion engine/ICE) masih tetap diproduksi di Indonesia. Kendaraan ICE, kata dia, telah diekspor ke mancanegara yang mana hingga Agustus 2022 telah mencapai 285.941 unit dari total produksi sebesar 920.376 unit. Pangsa pasar ekspor produk otomotif untuk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk komponen, lanjutnya, telah mencapai lebih dari 80 negara.

"Baru-baru ini, industri otomotif di Tanah Air melakukan ekspor ke Australia yang terkenal memiliki spesifikasi yang ketat," kata Febri.

Ferbi juga mengatakan Indonesia sudah memiliki peta jalan industri KBLBB yang mana pada 2025 jumlah KBLBB ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25 persen dari total produksi kendaraan roda empat yang akan mencapai 1,6 juta unit.

"Sedangkan di tahun 2035, Kemenperin menargetkan produksi 1 juta KBLBB roda empat atau lebih dan 3,22 juta KBLBB roda dua. Target tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisi CO2 hingga 12,5 juta barel dan 4,6 juta ton CO2 untuk roda empat atau lebih dan 4 juta barel dan 1,4 juta ton CO2 untuk kendaraan roda dua," ujar Febri.

Hingga saat ini, lanjutnya, telah terdapat empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik, serta 31 perusahaan roda dua dan roda tiga listrik dengan total investasi Rp1,872 triliun dan kapasitas produksi mencapai 2.480 unit bus, 14.000 unit mobil listrik, serta 1,04 juta unit untuk kendaraan roda dua dan roda tiga listrik.

Baca juga: Tim dosen ITS rancang SPBKLU dukung ekosistem kendaraan listrik
Baca juga: Pemerintah memiliki komitmen kuat percepat konversi motor listrik
Baca juga: Kemenhub upayakan ada subsidi konversi kendaraan BBM ke listrik

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022