“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa.
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Baca juga: Pengalihan program pensiun PNS dari PT Taspen tidak turunkan manfaat
Baca juga: Taspen serahkan manfaat THT dan Pensiun untuk Wapres
Baca juga: Pemerintah perlu lakukan kaji ilmiah terkait tingginya pengaduan THR
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022