• Beranda
  • Berita
  • BPJS: Pemda berperan penting penuhi target 98 persen kepesertaan

BPJS: Pemda berperan penting penuhi target 98 persen kepesertaan

21 September 2022 20:59 WIB
BPJS: Pemda berperan penting penuhi target 98 persen kepesertaan
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun menyaksikan penandatanganan deklarasi optimalisasi UHC di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (21/9/2022. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan peran penting pemerintah kabupaten/kota di Tanah Air dalam mengejar capaian 98 persen kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) pada tahun 2024.

"Karena warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, oleh pemda didaftarkan untuk menjadi peserta. Seperti halnya Pemda Kabupaten Kudus mendaftarkan warganya yang belum terdaftar sehingga tercapai UHC," ujarnya di sela-sela acara penghargaan dan deklarasi optimalisasi cakupan jaminan kesehatan menyeluruh atau (UHC/Universal Health Coverage) di Kudus, Rabu.

Secara konsep, katanya, untuk mencapai masyarakat seluruhnya menjadi peserta JKN-KIS seharusnya bisa tercapai.

Masyarakat, ujar dia, berdasarkan kemampuan sosial ekonominya terbagi menjadi tiga kelompok, yakni masyarakat tidak mampu iurannya dibayar oleh negara, kelompok pekerja dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja dan pekerja juga ikut iuran, kemudian kelompok masyarakat mampu membayar iuran sendiri sebagai peserta mandiri.

Dalam praktiknya, imbuh dia, tidak demikian karena kenyataan saat ini baru 89 persen masyarakat di Tanah Air yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Baca juga: Medan targetkan cakupan kesehatan semesta 96 persen tahun ini

Untuk itulah, dia menyebutkan pemda memegang peranan paling penting dalam merealisasikan target 98 persen kepesertaan tersebut.

"Karena penerima bantuan iuran dari APBN sudah ada kuotanya, sedangkan badan usaha masih belum semuanya disiplin mendaftarkan pekerjanya dan masyarakat yang bukan pekerja belum semuanya punya kesadaran untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, nah di situlah pemda berperan mendaftarkan penduduknya untuk menjadi peserta JKN," ujarnya.

Dia mengatakan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tidak ada yang UHC tanpa kontribusi signifikan dari pemdanya karena jika hanya mengandalkan JKN PBI, peserta pekerja baik badan usaha maupun PNS, dan masyarakat mandiri mendaftar diri tidak akan tercapai UHC.

Masing-masing pemda yang mencapai UHC, kata dia, paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduknya didaftarkan sebagai peserta JKN dengan anggaran daerah.

Adanya peran pemerintah daerah, kata dia, cukup penting menunjukkan kepedulian pemda terhadap masyarakat agar terlindungi kesehatannya.

Pada kesempatan tersebut, dia mengapresiasi Pemkab Kudus karena memberikan perhatian yang besar terhadap masyarakat dengan mendaftarkan sebagai peserta JKN.

Baca juga: Pemda DIY terima penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Capaian UHC Kabupaten Klaten jadi kado istimewa hari jadi ke-218
Baca juga: Kota Kediri dapat penghargaan dari BPJS Kesehatan Jatim capaian UHC

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022