• Beranda
  • Berita
  • Tujuh saksi suap "Ketok Palu" di DPRD Jambi jalani pemeriksaan KPK

Tujuh saksi suap "Ketok Palu" di DPRD Jambi jalani pemeriksaan KPK

21 September 2022 21:07 WIB
Tujuh saksi suap "Ketok Palu" di DPRD Jambi jalani pemeriksaan KPK
Suasana ruang pemeriksaan KPK, di Mapolda Jambi, sudah tujuh orang saksi terpantau memasuki ruang pemeriksaan. ANTARA/Tuyani

Masih terkait pertanyaan yang lama, yaitu kenal atau tidak dengan anggota dewan yang lain.

Sebanyak 17 saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap "Ketok Palu", terpantau hingga Rabu sore, sudah ada tujuh saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tujuh saksi itu, di antaranya mantan Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019, di antaranya Agus Rama, Hasan Ibrahim hingga Yanti Maria Susanti.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Budi Yako mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, ditanya terkait kedekatannya dengan anggota dewan yang lainnya

"Masih terkait pertanyaan yang lama, yaitu kenal atau tidak dengan anggota dewan yang lain," katanya pula.

Mantan anggota DPRD lainnya yang menjalani pemeriksaan, yakni Yanti Maria Susanti mengaku mengenal semua tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"Masih Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lama, kawan saya semua tersangka jadi saya kenal," katanya menjelaskan.

Selain itu, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga diperiksa KPK, Hasan Ibrahim usai diperiksa mengatakan bahwa dia sudah mengetahui kabar penetapan 28 tersangka tersebut.

"Saya tahu kabar itu, tapi saya belum menerima suratnya," katanya, saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK.

Hasan Ibrahim juga mengucapkan permohonan maaf kepada pendukungnya atas kekhilafan, kekeliruan yang dilakukannya.

Terdapat 17 saksi yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Mapolda Jambi, yakni Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Agus Rama, M Khairil, Bustami Yahya, Rudi Wijaya, dan Supriyanto, mantan Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, dan Salim.

Berikutnya adalah Elhelwi, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, Muhamadiyah, Budi Yako, Yanti Maria Susanti, Nasrulah Hamka, dan Sri Fatmawati.

KPK juga membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Namun hingga kini KPK masih enggan menyebutkan siapa nama-nama 28 tersangka tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus dan sangkaan pasal yang menjerat mereka .

Pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi segera disidang
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus pengesahan RAPBD Jambi

Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022