• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap 9 orang kasus narkotika di Jakarta Pusat

Polisi tangkap 9 orang kasus narkotika di Jakarta Pusat

22 September 2022 15:35 WIB
Polisi tangkap 9 orang kasus narkotika di Jakarta Pusat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat jumpa pers tentang penangkapan 9 orang tersangka kasus narkotika di Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (22/9/2022). ANTARA/Ulfa Jainita/aa.

tersangka PS adalah residivis

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada periode 6-16 September 2022 di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) Jakarta dan Tangerang.

"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis.

Komarudin menjelaskan, TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, kami tangkap SM (33), TKP ketiga kami tangkap MS (42) dan TKP keempat 4 kami tangkap YP (28).

Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir. 

Baca juga: 34 kawasan di Jakarta Utara rawan peredaran narkoba

Komarudin mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya. 

Komarudin menambahkan, proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan tangkap 16 tersangka judi dan narkoba



Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022