"Tersangka judi daring sembilan orang, judi konvensional dua orang dan narkoba lima orang," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat.
Nurma menjelaskan, para tersangka menjalankan judi daring secara perorangan. Sedangkan judi konvensional dalam kelompok.
Adapun keuntungan yang didapat untuk judi daring (online) rata-rata di atas Rp5 juta. Sedangkan untuk judi konvensional mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Untuk barang bukti narkoba, Kepolisian telah menyita sabu-sabu sejumlah 1.981 gram, ganja 22.744,52 gram dan tembakau sintetis 873,6 gram. Selain itu heroin 4,12 gram, kokain 0,5 gram, pohon ganja 296 pohon lanjut dan narkoba golongan IV 1.282 butir.
"Minggu ini kita sudah menyita untuk narkoba yaitu 155,2 gram untuk sabu-sabu. Kemudian untuk ganja 5.263,77 gram dan untuk tembakau sintetis 125,99 gram," tuturnya.
Selain itu, Nurma juga menyebutkan, pihaknya telah memusnahkan minuman keras (miras) beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya sebanyak 2.032 botol.
"Untuk Minggu ini kita sudah menyita miras berbagai merek jumlahnya 408 botol," katanya.
Baca juga: Polda Metro tetapkan 296 tersangka kasus judi
Baca juga: Dua begal di Kebon Bawang gunakan uang hasil curian buat sabu dan judi
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022