• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK imbau pekerja gunakan bank Himbara permudah pencairan BSU

BPJAMSOSTEK imbau pekerja gunakan bank Himbara permudah pencairan BSU

22 September 2022 18:12 WIB
BPJAMSOSTEK imbau pekerja gunakan bank Himbara permudah pencairan BSU
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). . ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Supaya nanti bisa cepat tertuntaskan untuk BSU ini sehingga bisa paling tidak membantu kehidupan secara ekonomi dari pekerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah DKI Jakarta mengimbau calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan rekening di bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempermudah pencairan bantuan.

“Kami mengimbau untuk seluruh peserta yang belum punya rekening bank Himbara, segera untuk bisa membuka rekening bank Himbara karena syaratnya adalah akan disalurkan lewat bank Himbara,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto saat dijumpai di Jakarta, Kamis.

Adapun bank Himbara tersebut adalah BRI, BNI, Mandiri dan BTN serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Eko mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU untuk membuka rekening di salah satu bank Himbara mengingat dana bantuan akan langsung ditransfer kepada penerima.

“Supaya nanti bisa cepat tertuntaskan untuk BSU ini sehingga bisa paling tidak membantu kehidupan secara ekonomi dari pekerja di Indonesia yang memang mengalami tekanan ekonomi karena adanya pandemi, kenaikan BBM dan sebagainya,” katanya.

Baca juga: Pekerja diimbau BPJAMSOSTEK akses kanal resmi untuk cek BSU

Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau pekerja gunakan kanal resmi terkait BSU


Eko mendorong pekerja yang membuka rekening baru untuk dapat melakukan pelaporan ke perusahaan. Nantinya pihak perusahaan melaporkan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan yang akan diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia juga mengimbau pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembaruan data apabila ada perubahan sehingga pelayanan manfaat akan lebih cepat tersalurkan.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sekitar 7,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker, terdiri dari 5.099.915 data penerima pada tahap pertama dan 2.406.915 data penerima pada tahap kedua.

Eko mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sekitar 1,3 juta data calon penerima BSU hingga tahap dua, dari total kuota 2,7 juta pekerja yang ditargetkan di wilayah DKI Jakarta.

Data calon penerima BSU diperiksa ulang oleh Kemnaker dan kemudian dilakukan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan seterusnya.

Penerima BSU merupakan pekerja yang memperoleh upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

“Kami berharap seluruh pekerja yang memang memenuhi syarat dan ketentuan bisa mendapatkan BSU tersebut yang ditargetkan pemerintah sekitar 16 juta (pekerja). Mudah-mudahan semuanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah,” kata Eko.

Pada Rabu (14/9), BSU tahap pertama telah tersalurkan kepada 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 penerima manfaat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sisa 249.740 pekerja penerima belum mendapatkan BSU karena tidak memiliki rekening bank.

Menurut pemerintah, penuntasan sisa penyaluran BSU tahap pertama itu akan dilakukan melalui dua opsi, antara membukakan rekening bank bagi pekerja atau menyalurkan bantuan melalui PT Pos yang dapat diambil oleh pekerja.

Baca juga: Pemerintah-BPJAMSOSTEK harap penerima BSU tepat sasaran

Baca juga: Pemerintah matangkan data pekerja penerima manfaat BSU tahap kedua

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022