• Beranda
  • Berita
  • KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik butuh komitmen pemda

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik butuh komitmen pemda

22 September 2022 22:31 WIB
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik butuh komitmen pemda
Dari kiri ke kanan Gubernur NTB Zulkieflimsyah, Deputi VII Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat Rospita Vici Paulyn saat peluncuran Buku IKIP 2022 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). ANTARA/HO-KIP.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa komitmen pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia dibutuhkan untuk menyukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

"Kuncinya ada di otoritasnya pemda untuk melaksanakan dan mendukung agenda keterbukaan publik," kata Arya saat peluncuran Tiga Buku IKIP 2022 di Horison Ultima Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Selain pemda selaku pemegang otoritas, Arya menyebut kunci keterbukaan informasi publik juga terletak pada inovasi yang dilakukan setiap badan publik.

Baca juga: KIP luncurkan tiga buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022

"IKIP masih punya banyak pekerjaan yang butuh dibantu oleh kementerian dan lembaga lain, terutama badan publik lain se-Indonesia setingkat nasional," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Arya menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah melaksanakan deklarasi penandatanganan kesepakatan bersama di Yogyakarta pada 8 September 2022 yang memastikan pemda berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik.

"Setelah ini, hal terpenting adalah langkah pengawalan dari penandatanganan komitmen Deklarasi Jogja di 34 provinsi," ujarnya.

Baca juga: NTB raih peringkat ketiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa deklarasi komitmen keterbukaan informasi publik tersebut diikuti pemda dari 20 provinsi.

"Dari Kementerian Polhukam akan mengejar 14 (provinsi) tanda tangan lagi supaya itu menjadi kesepakatan bersama bahwa semua provinsi berupaya untuk mengimplementasikan keterbukaan secara cepat," katanya.

Vici menyebut pihaknya akan memberi pengawalan dan pendampingan agar indeks keterbukaan informasi publik provinsi pada tahun depan mengalami perbaikan dan tidak ada lagi provinsi yang berada dalam kategori buruk.

"Dari 34 provinsi, hanya tiga yang (Indeks Keterbukaan Informasi Publik-nya) berada dalam kategori baik, 30 dalam kategori sedang, dan satu dalam kategori buruk," katanya.

Baca juga: KIP dorong kampus evaluasi informasi berkala penerimaan jalur mandiri

Sementara itu, Deputi VII Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa menyampaikan pentingnya transparansi dalam demokrasi. Ia menyebut negara harus transparan melalui partisipasi masyarakat karena hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

"Kemenkopolhukam mendorong keterbukaan informasi melalui kunjungan ke sejumlah daerah untuk terwujudnya masyarakat yang informatif," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan lima pimpinan provinsi dengan skor IKIP tertinggi yang menerima piagam dari KI Pusat, yaitu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kadis Kominfo Jabar Ika Mardiah, Kadis Kominfo Bali Gede Pramana, Kadis Kominfo Aceh Marwan Yusuf, dan Kadis Kominfo Bengkulu M. Redhwan Arif.

Sementara itu terdapat tiga provinsi yang memiliki nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori baik, yakni Jawa Barat dengan skor 81,93, Bali dengan skor 80,99, dan NTB dengan skor 80,49, sedangkan 30 provinsi lainnya masuk dalam nilai kategori sedang. Adapun nilai IKIP Nasional Tahun 2022 berada pada skor 74,43 yang masuk dalam nilai kategori sedang.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022