"Siapa pun kita dari agama mana pun, kita diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Penegasan itu kata dia, sebagai wujud dari janji sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianut masing-masing pejabat publik.
"Tiap-tiap orang diambil sumpah jabatan di atas kitab suci, itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut," katanya menegaskan.
Pernyataan itu disampaikan Alberth terkait mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang terjadi pada gubernur Papua saat ini, baik bupati, wali kota di Papua dan di seluruh Indonesia, harusnya mau bertanggung jawab akan apa yang telah ia perbuat, memenuhi panggilan KPK, mengikuti koridor hukum yang berlaku. Seorang pejabat publik harus bersikap proaktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," katanya menegaskan.
Dia menyatakan sikap proaktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar. Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Pendeta Alberth Yoku menambahkan bahwa hukum akan menempatkan seseorang dalam posisi benar dan salah. Maka dari itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju dengan berani, nyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).
Baca juga: Tokoh agama minta masyarakat tak terprovokasi kasus Lukas Enembe
Baca juga: Tokoh Pemuda Papua dukung KPK tuntaskan dugaan korupsi Gubernur Enembe
Baca juga: Tokoh Papua ajak masyarakat dukung penegakan hukum terhadap Enembe
Baca juga: Polda siagakan 1.800 personel setelah KPK panggil lagi Gubernur Papua
Pewarta: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022