"Penyempurnaan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu upaya peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati pada kegiatan Penyerahan Piagam dan Deklarasi UHC Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, di Bantul, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, dukungan pemerintah daerah dibutuhkan guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang optimal.
Dalam meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan layanan antrean daring, dashboard tempat tidur, telekonsultasi, telemedicine, dan lainnya.
Cakupan kepesertaan JKN bagi penduduk di DIY telah mencapai 97,55 persen dengan jumlah 2.092.155 jiwa. Untuk Kabupaten Bantul, cakupan kepesertaan JKN per 1 September sebanyak 912.073 jiwa atau 95,27 persen dari total warga setempat 957.352 jiwa.
Baca juga: BPJS: Pemda berperan penting penuhi target 98 persen kepesertaan
Dia mengatakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dicanangkan pemerintah, setiap kota dan kabupaten ditargetkan mencapai cakupan kepesertaan JKN 98 persen pada tahun 2024.
"Tercapainya UHC semakin mendekatkan Kabupaten Bantul dalam mencapai target pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesehatan nasional," katanya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersyukur atas capaian UHC tersebut, karena hampir seluruh warga setempat telah terlindungi kesehatannya. Pemkab Bantul menaruh perhatian yang besar untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.
Ia mengatakan capaian UHC harus diimbangi dengan akses memadai layanan kesehatan sehingga harapannya warga Bantul yang hampir satu juta jiwa itu bisa mengakses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN, apalagi sektor kesehatan menjadi sektor prioritas.
"Warga Bantul harus menjadi warga yang sehat. Kami berupaya untuk mencapai beberapa indikator penting, seperti turunnya angka stunting, gizi buruk hingga kematian ibu dan anak. UHC harus diimbangi dengan layanan kesehatan yang mudah diakses warga," katanya.
Baca juga: Kemenkes tingkatkan layanan JKN untuk tindakan penyakit katastropik
Baca juga: BPJS Kesehatan lakukan otomasi proses bisnis dan efisiensi operasional
Pewarta: Hery Sidik
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022