• Beranda
  • Berita
  • BPJS didorong perbanyak kerja sama "G to G" lindungi kesehatan PMI

BPJS didorong perbanyak kerja sama "G to G" lindungi kesehatan PMI

26 September 2022 18:50 WIB
BPJS didorong perbanyak kerja sama "G to G" lindungi kesehatan PMI
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng ditemui wartawan usai mengikuti acara pemberangkatan calon PMI program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (26/9/2022). ANTARA/Abdu Faisal

pemerintah bisa menunjukkan kerja perlindungan yang konkret

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbanyak kerja sama antarpemerintah (G to G) seperti dengan Korea Selatan (Korsel), untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sakit di luar negeri.

"(Program G to G) inilah cara yang efektif, bagaimana agar pemerintah bisa menunjukkan kerja perlindungan yang konkret sehingga kepercayaan dari masyarakat terbangun," kata anggota ORI Robert Na Endi Jaweng saat mengikuti acara pemberangkatan calon PMI program kerja sama antara Indonesia dengan Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Robert mengatakan BPJS Kesehatan bisa mengadakan program G to G dengan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Korea Selatan untuk membuka akses fasilitas kesehatan tingkat I kepada setiap PMI yang telah terdaftar dan membayar iuran.

Dia meminta jaminan kesehatan nasional juga bisa melindungi PMI di luar negeri, supaya setiap peserta bisa terlayani dukungan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, mereka sudah menjalin sinergi dengan National Health Insurance Service (NHIS) selaku lembaga pengelola jaminan sosial kesehatan di Korea Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di negara tersebut.

Sinergi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bukan hanya melindungi penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat enam bulan.

Di Korea Selatan, NHIS juga menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi WNA serta memberikan manfaat asuransi yang setara dengan warga Korea Selatan.

Baca juga: Kemenaker-BPJS Kesehatan gelar vaksinasi bagi calon pekerja migran
Baca juga: KBRI Seoul gelar pemeriksaan kesehatan pekerja migran

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022