• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri dorong pemda gencarkan percepatan vaksinasi penguat

Kemendagri dorong pemda gencarkan percepatan vaksinasi penguat

26 September 2022 19:37 WIB
Kemendagri dorong pemda gencarkan percepatan vaksinasi penguat
Tangkapan layar Kasubdit Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Pramudya Ananta Boga dalam diskusi "Bedah Buku Vaksinasi COVID-19" yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin, (26/9/2022) (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk lebih menggencarkan percepatan vaksinasi COVID-19, terutama dosis penguat di wilayah masing-masing.

"Kami mendorong dan berharap agar pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dengan dukungan dari seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) termasuk dalam hal ini juga TNI dan Polri sebagai mitra strategis untuk lebih mendorong peningkatan vaksinasi terutama pada vaksinasi booster (penguat)," kata Kasubdit Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Pramudya Ananta Boga dalam diskusi "Bedah Buku Vaksinasi COVID-19" yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan percepatan vaksinasi terutama dosis penguat penting dilakukan sebab langkah tersebut efektif untuk meningkatkan kekebalan komunal dari penularan COVID-19.

"Dengan adanya pelonggaran-pelonggaran, kita belajar bahwa ternyata vaksinasi jadi satu instrumen yang sangat efektif sehingga tingkat kekebalan masyarakat (terhadap COVID-19) bisa meningkat," ujarnya.

Oleh sebab itu, Kemendagri melalui arahan Presiden telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

"Dalam surat edaran ini terdapat penekanan yang perlu dilakukan oleh kita semua terutama dari pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Dinkes imbau tenaga kesehatan Bengkulu segera vaksin dosis keempat

Poin-poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata dia, menginstruksikan gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi penguatdi wilayahnya.

Selain itu, gubernur diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi penguat di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, bupati dan wali kota diinstruksikan untuk menerapkan beberapa kebijakan di antaranya mewajibkan vaksinasi penguat sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik kecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan khusus, dan melaksanakan percepatan vaksinasi penguat sampai dengan tingkat pemerintahan terkecil dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

"Kami menyadari bahwa memang pemerintahan terkecil ini baik di kecamatan, desa/kelurahan, ternyata cukup efektif dalam melakukan penanganan COVID-19," kata Pramudya.

Selain itu, bupati dan wali kota juga perlu melakukan sosialisasi penggunaan dan pengawasan rutin terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, serta mengintensifkan upaya dan sumber daya dalam percepatan vaksinasi penguat.

"Juga kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik cetak, radio, televisi, serta media online atau digital mengenai pentingnya vaksinasi booster," kata dia.

Baca juga: Sebanyak 61.135.788 penduduk Indonesia sudah divaksinasi dosis penguat
Baca juga: Dinkes Ambon terima stok vaksin booster
Baca juga: Pemprov Lampung: Vaksinasi booster remaja dalam tahap koordinasi

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022